Harga BBM Tak Naik, Purbaya Ungkap Risikonya: Anggaran Subsidi Tembus Rp100 T
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa beban subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berpotensi meningkat hingga Rp100 triliun. Kenaikan ini terjadi karena pemerintah memilih menahan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah meningkatnya ketegangan konflik di Timur Tengah yang memicu lonjakan harga energi global.
“[Anggaran subsidi nambah] Rp90 triliun – Rp100 triliun. Itu subsidi, kompensasi lain lagi,” kata Purbaya ditemui di kantor Danantara, Rabu (1/4/2026).
Dengan tambahan tersebut, total anggaran subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 yang sebelumnya sebesar Rp381,3 triliun, diperkirakan dapat meningkat hingga mencapai Rp481,3 triliun.
Baca Juga : RI Rugi Dagang dengan China, Tapi Untung dengan AS!
Adapun pagu subsidi energi dalam APBN 2026 sendiri tercatat sebesar Rp210,06 triliun. Rinciannya meliputi subsidi Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) sebesar Rp25,14 triliun, subsidi LPG tabung 3 kilogram senilai Rp80,26 triliun, serta subsidi listrik sebesar Rp104,64 triliun.
Purbaya menjelaskan bahwa kebutuhan tambahan anggaran subsidi akan ditutupi melalui penghematan belanja kementerian dan lembaga (K/L). Upaya efisiensi tersebut dilakukan secara bertahap untuk menjaga keseimbangan fiskal negara.
“Ada penghematan sedikit-sedikit di sana sini. Kita melakukan penyelamatan tahap 1, tahap 2, tahap 3. Di belanja kementerian/lembaga yang tidak terlalu jelas. Dan kalau kepepet saya punya SAL sekarang naik Rp420 triliun,” ujarnya.
Selain penghematan anggaran, pemerintah juga memiliki cadangan fiskal berupa Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang dapat dimanfaatkan dalam kondisi mendesak.
Peran APBN sebagai shock absorber atau peredam gejolak ekonomi menjadi salah satu strategi utama pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian global. Dalam situasi krisis energi pada 2026, kebijakan subsidi dan kompensasi energi menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta mengendalikan inflasi.
Namun, kebijakan ini juga menuntut kondisi fiskal yang kuat. Lonjakan harga minyak mentah dunia yang kini mencapai sekitar US$103 per barel, jauh di atas asumsi makro APBN sebesar US$70 per barel, memberikan tekanan tambahan terhadap belanja negara.
Ketahanan ekonomi nasional menjadi perhatian penting, mengingat Indonesia masih berstatus sebagai negara pengimpor minyak bersih (net oil importer) yang sangat sensitif terhadap perubahan harga energi di pasar global.
Perbedaan Subsidi dan Kompensasi Energi
Subsidi merupakan bentuk dukungan pemerintah berupa transfer dana yang bertujuan menekan harga barang atau jasa agar lebih terjangkau oleh masyarakat. Di Indonesia, subsidi terbagi menjadi dua kategori utama, yakni subsidi energi dan subsidi non-energi.
Subsidi energi mencakup BBM, LPG 3 kilogram, serta listrik. Sementara subsidi non-energi meliputi sektor lain seperti pangan dan pupuk. Dana subsidi biasanya disalurkan kepada badan usaha milik negara, lembaga pemerintah, maupun pihak ketiga secara berkala sesuai dengan volume distribusi energi kepada masyarakat.
Di sisi lain, kompensasi adalah pembayaran yang diberikan pemerintah kepada badan usaha akibat selisih antara harga yang ditetapkan pemerintah dan biaya riil yang harus ditanggung badan usaha.
Sebagai contoh, kompensasi BBM diberikan kepada PT Pertamina (Persero), sedangkan kompensasi listrik disalurkan kepada PT PLN (Persero). Pembayaran kompensasi dilakukan secara bertahap maupun sekaligus, berdasarkan hasil pemeriksaan auditor serta koordinasi lintas kementerian terkait. Harga BBM Tak Naik, Purbaya Ungkap Risikonya: Anggaran Subsidi Tembus Rp100 T
Baca Juga : APBN Masih Aman! Purbaya Ungkap Tabungan Negara Rp420 T

[…] Harga BBM Tak Naik, Purbaya Ungkap Risikonya: Anggaran Subsidi Tembus Rp100 T […]