Dana Asing Kabur Rp75 Triliun, Bursa RI Terancam Turun Kasta
Arus keluar dana asing (capital outflow) dari pasar saham Indonesia telah mencapai Rp75 triliun sepanjang tahun berjalan. Kondisi tersebut terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menghentikan sementara perubahan indeks yang melibatkan saham-saham Indonesia sejak Januari 2026. Kebijakan itu diambil karena adanya kekhawatiran terhadap tingginya konsentrasi kepemilikan saham di sejumlah emiten domestik.
Tidak hanya itu, dalam MSCI Index Review Agustus 2026, lembaga penyedia indeks global tersebut kembali mempertahankan status freeze terhadap saham Indonesia dalam MSCI Global Investable Market Indexes (GIMI). Keputusan tersebut membuat tidak ada emiten Indonesia yang masuk ke dalam indeks MSCI dan meningkatkan risiko pasar modal Indonesia turun status dari Emerging Market menjadi Frontier Market pada evaluasi November 2026.
Baca Juga : Bahlil Ancam Tinjau RKAB Tambang yang Menolak B50
Wakil Direktur PT Samuel Sekuritas, Suria Dharma, mengatakan bahwa perhatian utama MSCI saat ini bukan lagi sekadar perbaikan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO), melainkan konsistensi implementasi kebijakan tersebut.
“MSCI melihatnya kan memang konsistensi ya, konsistensi dari kebijakannya yang dikeluarkan,” ujar Suria ditemui Kompas.com, disela-sela diskusi “Membedah Resiliensi dan Kredibilitas Ekonomi-Fiskal” yang digelar Investortrust, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, OJK dan SRO telah menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam membenahi pasar modal dibanding beberapa tahun terakhir. Reformasi yang dilakukan juga dinilai lebih menyeluruh, mulai dari pembenahan struktur pasar, peningkatan transparansi, penyempurnaan mekanisme perdagangan, hingga penguatan tata kelola. Langkah tersebut menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.
Suria menilai regulator juga telah lebih terbuka dalam menyampaikan informasi dan data kepada investor internasional. Namun, MSCI masih mencermati apakah seluruh kebijakan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten dalam jangka panjang.
Ia mengingatkan, apabila regulator gagal menjaga konsistensi, MSCI berpotensi kembali menunda pencabutan status freeze terhadap saham Indonesia. Bahkan, dalam skenario terburuk, pasar modal domestik dapat mengalami penurunan klasifikasi dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
“Kalau misalnya ternyata hal-hal yang dilakukan itu benar-benar tidak konsisten, mungkin mereka bisa menunda kembali gitu atau ancaman terburuknya kan itu turun ke frontier ya,” pungkas dia.
Meski demikian, Indonesia hingga kini masih berstatus Emerging Market, sehingga posisi pasar modal nasional dinilai masih relatif baik di mata investor global.
Suria menambahkan, persoalan utama saat ini adalah belum adanya kepastian kapan status freeze akan dicabut. Selama kebijakan tersebut masih berlaku, dana segar dari investor asing yang mengikuti indeks MSCI akan tetap tertahan sehingga membatasi potensi aliran modal ke pasar saham Indonesia.
“Saat ini memang kita masih Emerging Market, jadi masih cukup bagus ya. Tapi masalahnya memang kan sampai kapan kita di-freeze gitu. Karena kalau selama masih di-freeze, tidak ada dana fund masuk dari asing gitu ya, dana fund segar yang masuk gitu. Jadi itu sih yang ditunggu-tunggu,” tukas Suria.
Lebih lanjut, Suria mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2026 arus keluar dana asing dari pasar saham Indonesia telah mencapai sekitar Rp75 triliun. Padahal, pada awal tahun investor asing sempat mencatatkan net inflow sekitar Rp7 triliun hingga Rp10 triliun.
Namun, kondisi tersebut berubah setelah MSCI memutuskan mempertahankan status freeze terhadap Indonesia. Sejak pengumuman itu, investor asing terus melakukan aksi jual sehingga secara year-to-date tercatat capital outflow sebesar Rp75 triliun.
Baca Juga : Dengan B50, Prabowo Yakin Masa Depan RI Cerah
Ia menilai keputusan MSCI yang kembali mempertahankan status freeze hingga evaluasi berikutnya pada Agustus membuat belum ada sentimen positif bagi pasar modal. Dalam proses rebalancing mendatang, MSCI diperkirakan masih berpotensi mengeluarkan sejumlah saham Indonesia dari indeks tanpa memasukkan emiten baru maupun menaikkan bobot saham yang mengalami peningkatan free float.
Selain menanti keputusan MSCI, pelaku pasar juga mencermati hasil evaluasi dari S&P Dow Jones Indices (S&P DJI). Lembaga tersebut sebelumnya telah memasukkan Indonesia ke dalam daftar pemantauan (watchlist) reklasifikasi untuk periode 2027.
Walaupun status Indonesia masih dipertahankan sebagai Emerging Market, S&P DJI membuka peluang penerapan special treatment sebagai tahapan awal sebelum melakukan evaluasi terhadap kemungkinan penurunan status menjadi Frontier Market apabila berbagai persoalan di pasar modal belum terselesaikan.

[…] Dana Asing Kabur Rp75 Triliun, Bursa RI Terancam Turun Kasta […]