Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Usai Penggeledahan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi menyusul langkah Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan kasus pemadaman listrik atau blackout PT PLN, Asabri, serta anak usaha Krakatau Steel.
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo sejak awal pemerintahannya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran negara agar memperbaiki tata kelola dan membersihkan diri sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum.
“Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum [APH], dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” ujar Prasetyo kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Berkat B50, Prabowo Yakin Masa Depan RI Cerah
Menurut dia, Prabowo memandang korupsi sebagai salah satu persoalan terbesar yang harus diselesaikan bangsa Indonesia.
Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di berbagai sektor.
“Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih,” kata dia.
Polisi Sita Emas dan Valuta Asing Senilai Rp476 Miliar
Dalam perkembangan penyelidikan, Kepolisian telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu lokasi yang digeledah berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan petugas menemukan tujuh koper yang tersimpan di dalam brankas terkunci saat penggeledahan dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan serta sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.
Barang bukti yang ditemukan terdiri atas 4,76 juta dollar Amerika Serikat, 14 juta dollar Singapura, dan Rp100 juta dalam mata uang rupiah.
Menurut Totok, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar dan seluruhnya telah disita untuk kepentingan penyidikan.
“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk telepon genggam [handphone], kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas,” ungkap Totok kepada awak media, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Bahlil Ancam Periksa RKAB Tambang yang Tolak B50
Selain uang tunai dan emas batangan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang dinilai relevan untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Polri hingga kini masih mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.
