Bawa 3 Kg Emas, Penumpang AS Setor Rp695 Juta ke Bea Cukai!
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Penegakan aturan mengenai bea keluar atas ekspor komoditas emas yang berlaku sejak 23 Desember 2025. Hal ini tercermin di Bandara Soekarno-Hatta, saat seorang warga negara Amerika Serikat berinisial IMM diproses petugas pada Selasa (6/1/2026).
Penumpang tersebut kedapatan membawa emas batangan (minted bar) melalui mekanisme barang bawaan dengan total berat mencapai 3.000 gram. Rinciannya terdiri dari 27 batang emas ukuran 100 gram, 4 batang emas 50 gram, dan 4 batang emas 25 gram.
Atas pembawaan aset tersebut, Bea Cukai menetapkan kewajiban bea keluar sebesar Rp695.951.000, yang dihitung dari tarif 10% untuk minted bar, berat emas, harga patokan ekspor, serta nilai tukar yang berlaku.
Meski telah melunasi seluruh kewajiban pembayarannya, petugas tetap melakukan pengawasan ketat.
Baca Juga: Mensesneg: Anggaran MBG 2026 Rp335 Triliun Siap Layani 82,9 Juta Penerima – Economix
Sesaat sebelum penerbangan, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan ulang dan pengawalan hingga proses keberangkatan selesai untuk memastikan seluruh prosedur terpenuhi tanpa celah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, memaparkan bahwa PMK Nomor 80 Tahun 2025 menetapkan tarif bea keluar yang bervariasi sesuai tingkat pengolahan emas. Emas batangan olahan seperti minted bar, bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%.
Sementara itu, emas bentuk granula dipatok tarif 10% hingga 12,5%, dan emas dore dikenakan tarif tertinggi mencapai 12,5% hingga 15%.
Budi menegaskan bahwa kebijakan ini sangat krusial untuk menjaga ketersediaan emas domestik, stabilitas harga, serta mendorong penciptaan nilai tambah nasional.
“Bea Cukai hadir untuk memberikan pelayanan dan pendampingan agar masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar, khususnya dalam pembawaan emas ke luar negeri,” ujar Budi Prasetio dikutip dari rilis resmi DJBC pada Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, kepatuhan ini sangat penting demi mewujudkan tata kelola ekspor yang transparan, adil, dan bertanggung jawab.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang secara sukarela mendeklarasikan barang bawaannya dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan ini sangat penting untuk mendukung tata kelola ekspor yang transparan, adil, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Umumkan RI Berhasil Capai Swasembada Pangan 2025 – Economix

[…] Baca Juga : Penumpang AS Setor Rp 95 Juta ke Bea Cukai, Setelah Bawa 3 Kg Emas […]