Sebut ASN WFH Tiap Jumat, Airlangga Nilai APBN Hemat Rp6,2 T
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat dapat menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah.
“Potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM,” terang Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).
Selain penghematan pada anggaran negara, total pembelanjaan bahan bakar minyak (BBM) masyarakat yang berpotensi dihemat juga mencapai Rp59 triliun.
Baca Juga: Cadangan BBM RI Lebih dari Standar Minimum Nasional, Ungkap Bahlil
WFH dan Pembatasan Mobilitas Dorong Efisiensi
Pemerintah menetapkan kebijakan WFH setiap Jumat sebagai bagian dari langkah efisiensi energi di tengah ketidakpastian global.
Kebijakan ini turut diiringi dengan pembatasan mobilitas, termasuk penggunaan mobil dinas serta dorongan untuk beralih ke transportasi publik.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, sebagai upaya menekan konsumsi energi.
Baca Juga: Bertemu Kaisar Jepang, Prabowo Pulang Bawa Ratusan T
Pembatasan BBM dan Himbauan Hemat Energi
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak.
Menurut dia, penggunaan BBM untuk kendaraan pribadi sebaiknya dibatasi hingga 50 liter per hari.
“Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter Itu tanki sudah penuh satu hari. Kita akan mendorong ke sana,” ujar Bahlil.
Pengaturan tersebut rencananya akan memanfaatkan fitur barcode pada aplikasi MyPertamina.
Bahlil menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung kebijakan efisiensi energi yang tengah dijalankan pemerintah.
“Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar kita juga bisa lakukan dengan bijak,” lanjut dia.
Meski demikian, ia memastikan kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan umum yang memiliki kebutuhan BBM lebih besar.
“Untuk 50 liter per mobil tidak berlaku untuk angkutan trayek, angkutan umum bus. Pasti lebih dari itu. Standar saja,” pungkas dia.
Baca Juga: Harga BBM Tak Naik, Purbaya Sebut Pertamina Tanggung Beban Sementara
