Tarif Cukai Rokok Ilegal Diberlakukan Mulai Desember 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penerapan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri mulai Desember 2025.
Kebijakan ini ditujukan agar produsen rokok ilegal bergabung ke dalam sistem resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan produksinya.
Produsen Rokok Ilegal Didorong Masuk ke Sistem Legal
Purbaya menjelaskan, kebijakan tarif cukai khusus akan diterapkan karena peredaran rokok ilegal telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini menanggung beban tarif cukai tinggi.
Akibatnya, upaya menjaga kesehatan masyarakat tidak berjalan optimal, sementara rokok ilegal dari luar negeri terus masuk ke Indonesia.
“Kata mereka orang Indonesia harus berhenti merokok, lalu dibuat kebijakan kenaikan tarif ke level yang sangat tinggi, tetapi nyatanya tetap pada merokok. Sebab, yang terjadi itu barang-barang gelap masuk dari Vietnam dan China,” terang Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan, langkah ini sekaligus menjadi pelengkap dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang kembali ditahan pada 2026.
Tujuannya agar industri rokok dalam negeri, yang merupakan bagian dari industri padat karya, tidak mati di tengah tingkat konsumsi rokok yang masih tinggi.
Baca juga: Harga Teh Dunia Naik Hampir 70%
Tantangan Industri dan Tingginya Angka Perokok
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang mengutip survei Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, prevalensi perokok anak sekolah usia 13-15 tahun meningkat dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019.
Sementara itu, hasil Survei Konsumsi Individu (SKI) 2023 menunjukkan kelompok usia 15-19 tahun merupakan perokok terbanyak, yaitu 56,5%, diikuti kelompok usia 10-14 tahun sebesar 18,4%.
Selain itu, sebanyak 73% laki-laki dewasa tercatat sebagai perokok aktif, dan 7,4% anak usia 10-18 tahun juga merokok.
Penggunaan rokok elektronik pun meningkat pesat di kalangan remaja. Data tersebut menunjukkan bahwa tingginya tarif cukai belum secara signifikan menurunkan angka perokok di Indonesia.
Kebijakan untuk Menertibkan Pasar Rokok Nasional
Purbaya menambahkan, mulai Desember 2025, pemerintah akan mendorong produsen rokok dalam negeri yang masih berstatus ilegal untuk bergabung ke sistem legal melalui KIHT dengan tarif cukai tertentu.
Kebijakan ini diharapkan mampu menertibkan pasar rokok dalam negeri sekaligus menutup celah masuknya produk tembakau ilegal dari luar negeri.
“Kita perbaiki pasarnya, barang-barang ilegal dibersihkan dari pasar. Produsen dalam negeri yang ilegal diajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan galakkan, seharusnya berjalan Desember,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menegaskan, setelah kebijakan tersebut berjalan, pemerintah tidak akan berkompromi dengan produsen yang masih tetap beroperasi secara ilegal.
“Nanti kalau itu sudah jalan, pemain-pemain gelap akan kita sikat, tidak ada kompromi di situ,” pungkasnya.
Baca juga: Inflasi Indonesia naik 0,28% karena Kenaikan Harga Pangan

[…] Tarif Cukai Rokok Ilegal Diberlakukan Mulai Desember 2025 […]
[…] Tarif Cukai Rokok Ilegal Diberlakukan Mulai Desember 2025 […]