Menkeu Ubah Aturan Impor Alutsista, Bea Masuk Dihapus
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi merevisi aturan mengenai pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, suku cadang, hingga perlengkapan militer dan kepolisian. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 191 Tahun 2016 dan mulai diterbitkan pada 6 Juli 2026.
Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah tetap memberikan pembebasan bea masuk bagi impor barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Cakupannya meliputi persenjataan, amunisi, perlengkapan militer maupun kepolisian beserta suku cadangnya, termasuk bahan baku yang digunakan untuk memproduksi alat pertahanan.
Baca Juga : Dolar AS Kembali Sentuh Rp 18.000!
“Atau barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara,” dikutip dari ayat 1b PMK 45/2026, Rabu (8/7/2026).
Namun, PMK terbaru menambahkan ketentuan yang memperjelas asal barang yang memperoleh fasilitas tersebut. Pembebasan bea masuk kini juga berlaku bagi barang yang berasal dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat.
Selain itu, fasilitas serupa dapat diberikan terhadap pengeluaran barang dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), hingga barang impor sementara yang dihibahkan kepada pemerintah pusat.
Perubahan lainnya terdapat pada daftar instansi yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk. Selain Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kini Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga masuk sebagai penerima fasilitas tersebut.
Tak hanya itu, pembebasan bea masuk juga dapat diberikan terhadap barang yang digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama pertahanan maupun latihan militer bersama.
“Dan/atau digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer dan/atau latihan militer bersama,” sebagaimana tertera dalam PMK.
Pemerintah juga membuka fasilitas serupa bagi industri tertentu yang mengimpor bahan atau komponen untuk memproduksi alat pertahanan yang nantinya digunakan oleh kementerian, lembaga, maupun badan negara.
Baca Juga : Parlemen Eropa Desak FIFA Selidiki Kasus Kartu Merah yang Bikin Ramai
Meski demikian, PMK Nomor 45 Tahun 2026 tetap mengatur bahwa barang pertahanan dan keamanan yang memperoleh pembebasan bea masuk harus memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat proses impor atau pengeluaran barang.
Dalam lampiran regulasi tersebut, pemerintah turut merinci daftar barang yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk berdasarkan peruntukannya. Untuk kebutuhan kendaraan dinas khusus kepresidenan, misalnya, fasilitas ini mencakup helikopter, pesawat terbang, mobil kepresidenan, hingga kendaraan pengawal presiden.
Sementara itu, untuk kebutuhan Kementerian Pertahanan dan TNI, daftar barang yang mendapat fasilitas meliputi kendaraan tempur, amunisi, hingga hewan khusus seperti anjing, kuda, dan burung merpati yang digunakan untuk mendukung tugas pertahanan dan keamanan negara.

[…] Menkeu Ubah Aturan Impor Alutsista, Bea Masuk Dihapus […]