Bahlil: B50 Berlaku, Indonesia Tak Lagi Impor Solar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50) menjadi tonggak penting bagi ketahanan energi nasional. Melalui kebijakan ini, Indonesia disebut tidak lagi mengimpor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada 2026.
Dalam sambutannya saat Peresmian Peluncuran Mandatori B50 di Karawang, Kamis (9/7/2026), Bahlil menjelaskan konsumsi solar nasional mencapai 38 juta hingga 40 juta kiloliter setiap tahun. Sebelum kebijakan B50 diterapkan, Indonesia masih mengimpor sekitar 3 juta hingga 4 juta kiloliter solar per tahun.
Baca Juga : Aturan Impor Alutsista Diubah, Bea Masuk Kini Dihapus!
“Awalnya kita itu masih impor kurang lebih sekitar 3 sampai 4 juta kiloliter per tahun, dengan implementasi B50 ini kita tidak impor solar lagi, ini pertama kali,” terang Bahlil dalam Peresmian Peluncuran Mandatori B50 di Kerawang, Kamis (9/7/2026).
Bahlil mengakui pencapaian implementasi B50 bukan proses yang mudah. Menurutnya, peningkatan kadar campuran biodiesel umumnya membutuhkan waktu hingga 10 tahun dengan sekitar tiga tahun masa uji coba.
“Tapi perintah pak Presiden bagaimana caranya B50 harus kita jalankan di 2026. Ini cukup karena kami maknai ini bukan hanya persoalan, ini soal kedaulatan kemandirian bangsa untuk energi kita sendiri,” tegas Bahlil.
Pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha BBM, serta badan usaha penyalur menerapkan pencampuran biodiesel 50 persen sesuai standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga menetapkan masa transisi selama tiga bulan hingga 30 September 2026 sebelum B50 tersedia secara penuh di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Masa transisi ini dimanfaatkan untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40 yang masih beredar.
Kementerian ESDM menyatakan kesiapan implementasi B50 telah didukung berbagai persiapan, mulai dari aspek teknis, pasokan bahan baku, infrastruktur pencampuran (blending), distribusi, hingga regulasi.
Pengujian penggunaan B50 telah dilakukan pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni sektor otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, serta kereta api. Uji coba tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, badan usaha, asosiasi, akademisi, industri pengguna, hingga pemilik teknologi.
“Beberapa pengujian masih terus dilanjutkan, namun hasil sementara menunjukkan bahwa B50 aman digunakan, serta memenuhi aspek kinerja dan kompatibilitas pada berbagai aplikasi mesin diesel,”
Baca Juga : Anggaran MBG Turun, Purbaya Sebut Masih Dibahas dengan Pemerintah
Selain memperkuat ketahanan energi, pemerintah memperkirakan implementasi B50 akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Setelah program B40 menghemat devisa sekitar Rp133,3 triliun pada 2025, penerapan B50 diproyeksikan meningkatkan penghematan devisa menjadi sekitar Rp170 triliun pada 2026.
Program ini juga diperkirakan mampu meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO) dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun, sekaligus menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
“Mandatori BBM B50 ini menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO₂ pada 2026,” tegas Kementerian ESDM.

[…] Bahlil: B50 Berlaku, Indonesia Tak Lagi Impor Solar […]