S&P Prediksi Anggaran MBG Dipangkas Lebih dari Rp100 Triliun
Standard & Poor’s (S&P) Global Ratings memperkirakan pemerintah akan memangkas anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekitar sepertiga dari alokasi awal yang nilainya lebih dari Rp300 triliun.
Menurut S&P, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap berada di bawah batas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga: Dua Patung Buddha Abad ke-8 Dipulangkan AS ke Indonesia
Dalam laporan yang diterima pada Senin (13/7/2026), S&P memproyeksikan defisit APBN Indonesia mencapai 2,9 persen terhadap PDB pada 2026 dan 2027.
Sementara itu, rasio utang pemerintah diperkirakan berada di level 40,6 persen dari PDB pada 2026 dan naik tipis menjadi 40,7 persen pada 2027.
“Kami memperkirakan anggaran awal program tersebut yang melebihi Rp 300 triliun akan dipangkas sekitar sepertiga. Penghematan tersebut kemungkinan berasal dari penyesuaian parameter program, peningkatan efisiensi, dan penguatan pengawasan,” ungkap laporan S&P.
Jika proyeksi tersebut terealisasi, nilai penghematan anggaran MBG diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Penerimaan Negara Meningkat
S&P juga menilai pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai belanja negara karena penerimaan negara menunjukkan tren positif.
Pada semester I-2026, penerimaan negara tercatat meningkat 21 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut S&P, peningkatan tersebut terjadi setelah berbagai faktor yang sempat menekan penerimaan negara pada 2025 mulai mereda.
Beberapa di antaranya adalah kendala implementasi sistem administrasi perpajakan inti atau coretax serta tingginya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kepada sektor ekspor.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama dari sektor sumber daya alam, juga mengalami pemulihan seiring kenaikan harga komoditas global.
Dengan perkembangan tersebut, S&P memperkirakan defisit fiskal Indonesia pada tahun ini tetap terjaga sedikit di bawah 3 persen terhadap PDB.
Baca Juga: Neoliberal Dikritik Prabowo, Sebut Ekonomi RI 30 Tahun Terdampak
S&P Soroti Beban Pembayaran Utang
Lembaga pemeringkat tersebut menilai disiplin fiskal yang selama ini diterapkan Indonesia menjadi salah satu faktor utama yang mendukung profil kredit nasional.
S&P juga menyoroti komitmen pemerintah untuk mempertahankan batas defisit APBN maksimal 3 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam undang-undang sejak 2003.
Meski demikian, S&P mengingatkan bahwa tekanan terhadap kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajiban utangnya masih cukup tinggi.
Kondisi tersebut tercermin dari rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan pemerintah yang masih berada pada level tinggi.
Menurut S&P, tekanan itu dipengaruhi oleh peningkatan utang selama masa pandemi ketika aturan batas defisit fiskal sempat ditangguhkan.
Selain itu, pertumbuhan penerimaan negara dalam dua tahun terakhir juga relatif terbatas.
“Menurut pandangan kami, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah dan depresiasi rupiah juga akan mempertahankan tingginya rasio tersebut hingga akhir tahun,” tulis S&P.
