AS Pulangkan Dua Patung Buddha Abad Ke-8 ke Indonesia
Amerika Serikat (AS) mengembalikan dua artefak bersejarah milik Indonesia yang sempat menjadi bagian dari perdagangan ilegal barang antik.
Kedua benda tersebut diketahui merupakan hasil penjarahan yang melibatkan mafia barang antik terkenal, Douglas Latchford.
Jaksa Agung AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengumumkan pengembalian dua barang antik tersebut pada Jumat (10/7/2026).
Upacara repatriasi atau pemulangan artefak digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Kasus ini bermula pada akhir 2021 ketika seorang kolektor asal AS secara sukarela menyerahkan 34 barang antik asal Kamboja dan Asia Tenggara yang sebelumnya dibeli dari Latchford.
“Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya kepada rakyat Indonesia,” ungkap Jaksa Agung AS Jay Clayton, dilansir dari laman Kedutaan Besar AS di Indonesia.
“Kantor ini berkomitmen untuk menggagalkan perdagangan ilegal seni dan barang antik yang dijarah dan dicuri,” sambung dia.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Putar Dana Rp223 Triliun, Ungkap Prabowo
Clayton mengatakan pihaknya berkomitmen menghentikan praktik perdagangan barang seni curian yang hanya mengejar keuntungan finansial.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif kolektor yang menyerahkan kembali artefak tersebut secara aman.
Patung Perunggu Avalokiteshvara dari Abad Ke-8
Dua artefak yang dikembalikan merupakan patung Buddha berbahan perunggu dari abad ke-8 yang menggambarkan Avalokiteshvara.
Masing-masing patung tersebut memiliki tinggi sekitar 16 inci serta 20 inci.
Patung itu diketahui diambil secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia oleh kelompok penjarah beberapa dekade lalu.
Setelah itu, artefak tersebut dijual kepada Douglas Latchford yang berbasis di Bangkok.
Pada periode 2003 hingga 2007, Latchford menjual berbagai barang antik Asia Tenggara, termasuk artefak asal Indonesia tersebut, kepada kolektor di AS.
Selama bertahun-tahun, Latchford diduga menyembunyikan informasi terkait asal-usul barang antik yang dijualnya untuk menutupi fakta bahwa benda-benda tersebut merupakan hasil pencurian.
Dua patung perunggu yang dikembalikan menjadi bagian dari gugatan penyitaan perdata yang diajukan di Distrik Selatan New York.
Kasus tersebut juga berkaitan dengan sejumlah artefak lain yang diperoleh melalui jalur ilegal.
Baca Juga: Prabowo Singgung Negara Asing, Sedih Kekayaan Negara Dicuri
Penyelidikan Perdagangan Barang Antik Ilegal
Sejak 2012, Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York bersama Homeland Security Investigations (HSI) telah menyelidiki dan memulangkan puluhan barang antik dari Kamboja serta kawasan Asia Tenggara lainnya.
Barang-barang tersebut sebelumnya masuk ke AS secara ilegal dan ditemukan berada di tangan individu maupun institusi.
Douglas Latchford sendiri pernah didakwa di Distrik Selatan New York pada 2019 karena diduga menjalankan skema perdagangan barang antik hasil penjarahan selama bertahun-tahun di pasar seni internasional.
Namun, dakwaan terhadap Latchford akhirnya dibatalkan setelah ia meninggal dunia.
