Purbaya Optimistis Nilai Tukar Rupiah Kian Menguat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis nilai tukar rupiah akan semakin menguat seiring mulai berlakunya aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Menurut dia, aturan tersebut telah efektif sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Ia memperkirakan devisa hasil ekspor akan terus mengalir dan tersimpan di dalam negeri selama periode Juni hingga September 2026.
Baca Juga: Diplomasi dengan Iran Dinilai Mulai Ditinggalkan Trump
Kondisi itu diyakini dapat memberikan dukungan terhadap penguatan rupiah.
“Jadi yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih Rupiah akan semakin menguat,” ungkap Purbaya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam aturan terbaru, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA di dalam negeri selama paling singkat tiga bulan.
Pemerintah juga mengatur agar penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank milik negara.
Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa.
Pemerintah Bahas Teknis dan Negara yang Dikecualikan
Purbaya mengatakan pemerintah terus menyempurnakan implementasi aturan DHE SDA melalui pembahasan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah pejabat terkait.
Rapat tersebut membahas berbagai aspek teknis, termasuk negara yang dikecualikan dari aturan serta bank yang dapat menampung DHE SDA.
“DHE itu kan sudah lama tuh aturannya, kita rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa,” jelas Purbaya.
Baca Juga: Jepang Kembali Inflasi, Didorong Konflik AS-Iran
Ia pun mengungkapkan daftar negara yang dikecualikan dari ketentuan tersebut akan bertambah dan tidak hanya mencakup Amerika Serikat.
Namun, Purbaya belum bersedia mengungkap negara-negara yang dimaksud. Ia menyatakan pengumuman resmi akan disampaikan oleh Airlangga Hartarto.
“Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap 3 bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga,” pungkas dia.

[…] Purbaya Optimistis Nilai Tukar Rupiah Kian Menguat […]
[…] Purbaya Optimistis Nilai Tukar Rupiah Kian Menguat […]