Apakah Kapal di Selat Hormuz Harus Bayar? Ini Perkembangannya
Usulan mengenai penerapan biaya bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz kembali menjadi sorotan.
Di tengah pembahasan pascakonflik antara Iran dan Amerika Serikat (AS), Oman mengajukan skema pengelolaan bersama yang tidak mewajibkan kapal membayar tarif transit.
Proposal tersebut berbeda dengan sikap Iran yang tetap menginginkan kewenangan memungut biaya dari kapal yang melintas di jalur pelayaran strategis tersebut.
Baca Juga: Diakui Ukraina, Serangan ke Kapal Iran Tak Disengaja
Oman Usulkan Skema Kontribusi Sukarela
Menurut sumber kawasan Teluk dan seorang diplomat Barat kepada Reuters, Oman menyampaikan proposal pengelolaan Selat Hormuz secara regional dalam pertemuan di Teheran pada akhir pekan lalu.
Dalam usulan itu, kapal yang melintasi Selat Hormuz tidak dikenakan tarif wajib. Sebaliknya, kapal dapat memberikan kontribusi secara sukarela untuk mendukung operasional kawasan.
“Usulan tersebut menawarkan mekanisme pengelolaan bersama di tingkat regional dengan biaya sukarela untuk mendanai navigasi, perlindungan lingkungan, operasi pencarian dan penyelamatan, serta layanan maritim lainnya,” terang sumber tersebut, dikutip Rabu (29/7/2026).
Skema tersebut mengadopsi model pengelolaan Selat Malaka yang dilakukan Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Pada jalur pelayaran itu tidak diberlakukan tarif transit wajib, melainkan kontribusi sukarela guna mendukung keselamatan pelayaran dan layanan maritim.
Oman mengajukan pendekatan tersebut setelah memperoleh mandat dalam kesepakatan gencatan senjata sementara antara Iran dan AS pada Juni lalu.
Kesepakatan itu membuka ruang dialog mengenai tata kelola Selat Hormuz bersama negara-negara Teluk dengan mengacu pada hukum internasional.
Iran Tetap Ingin Memungut Biaya Kapal
Meski ada usulan dari Oman, Iran masih mempertahankan keinginannya untuk memperoleh hak memungut biaya dari kapal yang melintasi Selat Hormuz dalam setiap kesepakatan damai permanen.
Sebelumnya, seorang pejabat Iran menyebut besaran biaya nantinya akan ditentukan berdasarkan sejumlah faktor, seperti jenis kapal, ukuran, muatan, serta pertimbangan lainnya.
Selain itu, Teheran telah membentuk Otoritas Selat Teluk Persia yang bertugas mengatur lalu lintas pelayaran dan mewajibkan seluruh kapal berkoordinasi dengan lembaga tersebut.
Para pejabat senior Iran juga menjadikan penguatan kendali atas Selat Hormuz sebagai salah satu prioritas dalam strategi pascakonflik.
Baca Juga: Dubai Tawarkan Bonus hingga Rp14,7 Juta, Turis Merosot
Sikap AS dan Aturan Hukum Internasional
Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump sempat menyampaikan keinginan agar Washington mengenakan biaya sebesar 20 persen dari nilai muatan kapal yang melintasi Selat Hormuz.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan sikap Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio yang menegaskan bahwa jalur perairan internasional tidak dapat dikenai tarif transit oleh satu negara.
“Tidak ada satu pun negara di dunia yang berhak memungut biaya atas penggunaan jalur perairan internasional,” kata Rubio.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), negara yang berbatasan dengan selat internasional tidak diperbolehkan mengenakan biaya hanya karena kapal melintas.
Negara hanya dapat menarik biaya atas layanan tertentu, seperti pemanduan kapal, penundaan kapal, atau layanan pelabuhan.
Meski Iran dan AS bukan merupakan pihak dalam UNCLOS, ketentuan tersebut selama ini diakui secara luas sebagai acuan hukum maritim internasional.
Kalangan industri pelayaran juga menilai penerapan tarif transit sepihak di Selat Hormuz belum pernah dilakukan dalam sejarah modern.
Negara-negara Teluk pun mengkhawatirkan wacana tersebut karena Selat Hormuz merupakan jalur utama ekspor energi menuju pasar global.

[…] Apakah Kapal di Selat Hormuz Harus Bayar? Ini Perkembangannya […]