RI-Singapura Resmi Gunakan Mata Uang Lokal, Kurangi Ketergantungan Dolar AS
Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) mulai Senin (31/8/2026).
Melalui skema tersebut, pelaku usaha Indonesia dan Singapura dapat melakukan transaksi perdagangan maupun investasi menggunakan rupiah dan dolar Singapura secara langsung tanpa harus melalui dolar Amerika Serikat (AS).
“Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank, sebagai pedoman pelaksanaan transaksi LCT,” tulis BI dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).
Baca Juga: Jepang Didesak Menkeu AS Naikkan Suku Bunga, Kenapa?
Penerapan kerangka LCT ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani BI dan MAS pada Agustus 2022, serta kesepakatan pedoman operasional pada April 2026.
Kedua bank sentral kemudian memperkuat implementasi tersebut melalui penerbitan regulasi resmi sebagai dasar pelaksanaan transaksi bilateral menggunakan mata uang masing-masing negara.
BI menyebut skema LCT bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Singapura, sekaligus memperkuat integrasi keuangan di kawasan ASEAN.
Penggunaan mata uang lokal juga diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi serta membantu pelaku usaha menghadapi risiko akibat perubahan nilai tukar.
Melalui mekanisme ini, bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dapat memfasilitasi berbagai transaksi, mulai dari transaksi berjalan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara (cross-border payment).
Salah satu fitur utama dalam skema tersebut adalah penggunaan kuotasi langsung antara rupiah dan dolar Singapura. Selain itu, BI dan MAS juga memberikan sejumlah relaksasi aturan pendukung agar pelaku usaha lebih fleksibel menggunakan transaksi mata uang lokal.
Baca Juga: Prabowo Jelaskan Indonesia Tolak Tawaran Pinjaman IMF
Daftar Bank yang Menjadi Penghubung Transaksi LCT Indonesia-Singapura
Untuk mendukung implementasi LCT rupiah-dolar Singapura, BI dan MAS telah menetapkan sejumlah bank sebagai ACCD di masing-masing negara.
Di Indonesia, bank yang ditunjuk meliputi:
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
Sementara itu, bank ACCD di Singapura terdiri atas:
- DBS Bank Ltd.
- Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
- United Overseas Bank Limited
Dengan beroperasinya kerangka LCT tersebut, BI dan MAS berharap penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral semakin meningkat.
Kedua bank sentral menilai langkah ini dapat memperkuat hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Singapura, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperdalam kerja sama keuangan di kawasan ASEAN.
