Trump Bisa Kenakan Tarif 100 Persen ke Pembeli Minyak Rusia
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani undang-undang sanksi baru terhadap Rusia pada Jumat (18/9/2026).
Aturan tersebut tidak hanya memperketat tekanan ekonomi terhadap Rusia, tetapi juga memberi Trump kewenangan mengenakan tarif hingga 100 persen terhadap negara yang menjadi pembeli utama minyak dan gas Rusia.
Kebijakan itu berpotensi menambah ketidakpastian dalam perdagangan global setelah dunia menghadapi perang dagang selama hampir dua tahun.
Dikutip dari Reuters, dampak langsung aturan tersebut diperkirakan masih terbatas.
Salah satu pertimbangannya adalah Trump disebut perlu menghindari kebijakan yang dapat mendorong kenaikan harga barang konsumen menjelang pemilihan paruh waktu atau midterm elections AS pada November mendatang.
Baca Juga: Amerika Terbitkan Visa Delegasi Iran untuk Sidang Umum PBB
Namun, cakupan aturan tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko bagi negara lain yang sewaktu-waktu menjadi sasaran kebijakan perdagangan AS.
Undang-undang tersebut mewajibkan Trump mengenakan tarif hingga 100 persen dalam waktu 30 hari terhadap seluruh barang yang diimpor AS dari lima negara terbesar yang mengimpor minyak mentah atau gas Rusia.
Tarif juga dapat diterapkan terhadap negara yang secara sengaja membeli minyak atau gas Rusia setelah 30 hari sejak aturan diberlakukan.
Ketentuan tersebut juga mencakup negara yang masuk dalam lima besar negara yang membantu Rusia menghindari sanksi.
China dan India termasuk pembeli utama minyak Rusia.
Namun, aturan tersebut tidak secara eksplisit menentukan negara mana yang akan menjadi sasaran maupun metode untuk menghitung lima negara terbesar tersebut.
Kondisi ini membuat negara yang berpotensi terkena tarif masih belum sepenuhnya jelas.
“Karena kewenangan diskresi yang dimiliki presiden, kemungkinan besar kewenangan tersebut dapat disalahgunakan,” ujar Laura Brank, pengacara di Bryan Cave Leighton Paisner yang berfokus pada transaksi lintas negara, dikutip Reuters.
Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Trump telah memberlakukan tarif hingga 50 persen terhadap lebih dari 80 negara.
Namun, Mahkamah Agung AS kemudian membatalkan sejumlah tarif tersebut karena menilai Trump telah melampaui kewenangannya.
Tantangan hukum terhadap tarif berdasarkan aturan terbaru berpotensi berbeda karena undang-undang tersebut secara eksplisit memberikan dasar hukum bagi penerapan tarif.
China dan India Jadi Perhatian
Undang-undang yang kini bernama Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026 itu bertujuan menekan sumber pendapatan Rusia yang digunakan untuk membiayai perang di Ukraina.
Aturan tersebut menyasar sektor energi dan pertahanan Rusia, termasuk shadow fleet atau armada kapal tanker yang digunakan untuk menghindari sanksi.
Kongres AS mengesahkan aturan tersebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat atau House of Representatives menyetujuinya dengan suara 262-159 pada Rabu (16/9/2026), setelah sebelumnya mendapat persetujuan Senat pada Agustus.
Jeannette Chu, Vice President National Foreign Trade Council, mengatakan terdapat perbedaan pandangan mengenai negara mana yang berpotensi terkena tarif karena aturan tersebut tidak memberikan kriteria yang sepenuhnya jelas.
Sejumlah negara yang disebut berpotensi terdampak antara lain Brasil, India, Jepang, serta sejumlah negara Uni Eropa.
India telah memperingatkan bahwa tarif baru AS terkait pembelian minyak Rusia dapat memengaruhi hubungan bilateral kedua negara.
China juga menyatakan menentang penerapan yurisdiksi lintas batas yang menurut Beijing tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.
Baca Juga: China Minta Iran Redam Houthi setelahArab Saudi Minta Bantuan
Dalam skenario yang disebut sebagai kondisi terburuk, Chu memperingatkan Ukraina juga dapat terkena dampak tidak langsung.
Jika tarif baru mengganggu pasokan minyak dan gas Rusia yang digunakan untuk menghasilkan produk olahan di Eropa, pasokan diesel ke Ukraina berpotensi ikut terdampak.
Ukraina diketahui bergantung pada kilang di Hungaria dan Slovakia untuk sebagian pasokan tersebut.
Namun, tidak semua pihak menilai aturan tersebut memberikan kewenangan terlalu luas kepada Trump.
Foundation for Defense of Democracies, lembaga kajian konservatif, berpendapat undang-undang tersebut telah menetapkan kriteria yang cukup untuk menentukan negara yang dapat dikenai tarif.
Lembaga itu juga menolak anggapan bahwa aturan tersebut menjadi jalan belakang bagi Trump untuk menerapkan tarif lainnya.
Waktu penerapan tarif menjadi salah satu perhatian utama.
Jika Trump menerapkan tarif baru, pengumumannya akan dilakukan hanya beberapa hari sebelum pemilihan paruh waktu AS.
Kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap harga minyak ketika konsumen AS tengah menghadapi kenaikan biaya hidup.
Harga energi juga menjadi isu sensitif setelah perang Iran mengganggu pengiriman minyak dari Timur Tengah.
“Dengan kondisi pasar energi saat ini, hal tersebut tentu terlihat berisiko,” ujar Ryan Majerus, mantan pejabat senior AS yang pernah bertugas di bawah pemerintahan Demokrat maupun Republik dan kini bekerja di firma hukum King & Spalding.
Menurut Majerus, Trump dapat menghindari persoalan waktu penerapan dengan menetapkan tarif pada tingkat nol terlebih dahulu, kemudian mengubahnya kapan saja.
Di sisi lain, sejumlah analis mempertanyakan bagaimana Trump akan menggunakan kewenangan baru tersebut karena pemerintahannya dinilai relatif berhati-hati dalam mengambil tindakan keras terhadap Rusia sejak kembali berkuasa.
Undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan kepada Trump untuk membebaskan suatu negara dari tarif atau sanksi dengan alasan keamanan nasional.
Pengecualian tersebut dapat dilakukan dengan memberikan pemberitahuan kepada Kongres.
“Ini sepenuhnya diskresi. Definisinya tidak jelas dan presiden memiliki semacam kartu bebas keluar melalui mekanisme pengecualian,” ujar Ben Harris, mantan pejabat senior Departemen Keuangan AS pada pemerintahan Presiden Joe Biden, dikutip Reuters.
Aturan baru tersebut menambah ketidakpastian dalam perdagangan global, terutama bagi negara-negara yang masih bergantung pada minyak dan gas Rusia.
Selain memengaruhi hubungan dagang AS dengan negara pembeli energi Rusia, kebijakan tersebut juga berpotensi berdampak pada harga energi dan arus perdagangan global.
