Indonesia Walk Out Saat Netanyahu Akan Pidato di PBB
Delegasi Indonesia melakukan aksi walk out dari aula Sidang ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, Kamis (24/9/2026) waktu setempat.
Aksi tersebut dilakukan ketika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bersiap menyampaikan pidato dalam sidang tersebut.
Berdasarkan rekaman yang disampaikan Perutusan Tetap RI di New York dan diterima di Jakarta pada Jumat (25/9/2026) pagi, para diplomat Indonesia yang sebelumnya berada di aula sidang terlihat bergegas meninggalkan kursi saat Netanyahu dipersilakan naik ke mimbar.
Baca Juga: Mamdani Kecam Pidato Netanyahu di PBB, Singgung ICC
Selain Indonesia, diplomat dari berbagai negara lain juga terlihat meninggalkan kursi mereka dan keluar dari ruangan sebagai bentuk protes terhadap Netanyahu.
Dilansir dari Antara, aksi walk out tersebut membuat suasana di dalam aula Majelis Umum PBB menjadi riuh.
Pemimpin sidang kemudian mengetuk palu untuk meminta para delegasi menjaga ketertiban.
Antrean bahkan terbentuk di pintu keluar karena banyak delegasi yang meninggalkan ruangan.
Netanyahu merespons aksi tersebut dengan mempersilakan para delegasi yang masih ingin keluar untuk meninggalkan aula sebelum dirinya berpidato.
“Sebelum saya mulai, jika ada pengecut moral yang masih belum keluar dari aula ini, tolong lakukan sekarang,” kata Netanyahu, sebagaimana disiarkan UN Web TV.
Menurut laporan Jerusalem Post yang dikutip Sputnik, Netanyahu hanya akan berada di Amerika Serikat selama sekitar enam jam untuk menghadiri Sidang Majelis Umum PBB.
Dalam kunjungan tersebut, Netanyahu juga tidak dijadwalkan bertemu Presiden AS Donald Trump maupun Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.
Baca Juga: Uang Beredar Agustus 2026 Capai Rp10.448 Triliun, Kredit Menguat
Kehadiran Netanyahu dalam Sidang Majelis Umum PBB pada 2026 berlangsung ketika kecaman internasional terhadap Israel terkait situasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat Palestina terus meluas.
Kecaman juga mencakup pelanggaran gencatan senjata di Lebanon yang disebut mengakibatkan eskalasi di kawasan.
Selain itu, surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 2024 masih berlaku.
