Rangkap Jabatan! Bahlil Buka Suara Usai Dilantik Jadi Menko Hilirisasi
Bahlil Lahadalia buka suara setelah dilantik sebagai Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Bahlil, jabatan ganda tersebut merupakan amanah sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan. Ia pun memastikan akan menjalankan tugasnya baik sebagai Menteri ESDM maupun Menko Hilirisasi dan Transisi Energi.
“Saya akan melaksanakan tugas dengan baik, baik sebagai Menteri ESDM maupun Menko Hilirisasi dan Transisi Energi. Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya dalam Asta Cita adalah tentang hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” jelas Bahlil usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga : Prabowo Panggil Sejumlah Pengurus Ekonomi RI, Ada Apa?
Bahlil memastikan dirinya tetap akan berkantor di Kementerian ESDM meski kini mendapat tugas tambahan sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi.
Ia juga menilai hilirisasi masih menjadi salah satu fokus pemerintah. Menurutnya, sekitar 90% dari total investasi berada di sektor ESDM.
Bahlil mengaku tidak dapat menjelaskan alasan di balik pembentukan Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi. Ia hanya menyampaikan bahwa untuk sementara waktu, Menteri Investasi dan Hilirisasi akan berada dalam koordinasi Kemenko tersebut.
“Itu saja kok, biasa ya,” tegas Bahlil.
Bahlil menegaskan dirinya tidak ingin memberikan keterangan di luar kewenangannya terkait kebijakan tersebut. Ia mengatakan akan menjalankan tugas sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Trump Tetap Dukung Data Center, Meski Warga Menolak
“Saya tidak boleh menjawab melampaui batas kewenangan. Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres (Keputusan Presiden) Bapak Presiden. Karena kita maknai semua kewenangan tentang ketatanegaraan itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden, dan dilimpahkan kepada pembantu-pembantunya. Dan sebagai pembantu Presiden yang baik, akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada di dalam Keppres tersebut,” tegas Bahlil.
