Bahlil Tetap Berkantor di Kementerian ESDM Usai Jadi Menko Hilirisasi
Bahlil Lahadalia buka suara setelah dilantik sebagai Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia memastikan aktivitas kerjanya tetap berpusat di Kementerian ESDM.
“Kantornya akan tetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat perkembangan,” terang Bahlil saat ditemui di Istana Negara, Kamis (1/10/2026).
Bahlil mengatakan jabatan sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Ia memastikan akan menjalankan kedua tugas tersebut dengan baik.
Baca Juga : Trump Perintahkan Perang, Namun Bukan ke Negara Lain!
“Saya akan melaksanakan tugas dengan baik, baik sebagai Menteri ESDM maupun Menko Hilirisasi dan Transisi Energi. Kita tahu bahwa Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu di antaranya dalam Asta Cita adalah tentang hilirisasi dan transisi energi, dan ini harus mampu kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana bisa melakukan percepatan eksekusi ke depan,” jelas Bahlil usai pelantikan di Istana Negara, Kamis (1/10/2026).
Menurut Bahlil, pemerintah tetap menempatkan hilirisasi sebagai salah satu fokus utama. Ia menyebut sekitar 90% dari total investasi berada di sektor ESDM.
Bahlil mengaku belum dapat menjelaskan alasan dibentuknya Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi. Ia hanya menyampaikan bahwa untuk sementara waktu, Menteri Investasi dan Hilirisasi akan berada dalam koordinasi kementerian koordinator tersebut.
“Itu saja kok, biasa ya,” tegas Bahlil.
Baca Juga : Manchester City Dinyatakan Bersalah, Skandal Keuangan?
Bahlil menegaskan dirinya tidak akan memberikan penjelasan yang berada di luar kewenangan terkait pembentukan kementerian koordinator tersebut.
“Saya tidak boleh menjawab melampaui batas kewenangan. Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres (Keputusan Presiden) Bapak Presiden. Karena kita maknai semua kewenangan tentang ketatanegaraan itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden, dan dilimpahkan kepada pembantu-pembantunya. Dan sebagai pembantu Presiden yang baik, akan taat, tunduk pada apa yang diperintahkan dan apa yang ada di dalam Keppres tersebut,” tegas Bahlil.
