Israel Siapkan RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan pemberlakuan hukuman mati bagi tahanan Palestina diajukan oleh Komite Keamanan Nasional Knesset Israel pada Senin (3/11). Juru penyanderaan pemerintah, Gal Hirsch, menyatakan bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mendukung pengajuan RUU tersebut.
RUU itu dijadwalkan menjalani pembacaan pertama di sidang pleno Knesset paling cepat pada Rabu (5/11).
Baca juga: Rokok Ilegal Kena Tarif Cukai Mulai Desember 2025
Mengutip laporan Middle East Eye, RUU kontroversial tersebut mengatur bahwa pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati kepada individu yang membunuh warga Israel dengan motif nasionalisme. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi warga Israel yang melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina, meski banyak di antara mereka tewas dalam tahanan akibat kelalaian maupun penganiayaan.
Meski hukuman mati tercantum dalam hukum Israel, penerapannya sangat jarang. Terakhir kali Israel melakukan eksekusi mati terjadi pada tahun 1962 terhadap pelaku Holocaust Nazi, Adolf Eichmann.
RUU ini sebelumnya sempat ditolak, namun kembali mendapat dukungan setelah seluruh sandera dikembalikan ke Israel. Hirsch, yang pada rapat Komite Keamanan Nasional September 2025 sempat menentang RUU tersebut karena khawatir terhadap keselamatan sandera, kini mengubah sikapnya. Ia menilai kondisi telah berbeda karena 20 sandera terakhir yang masih hidup telah dipulangkan ke Israel.
Usulan RUU ini pertama kali diajukan oleh anggota parlemen dari partai sayap kanan Otzma Yehudit, Limor Son Har-Melech, dan mendapat dukungan dari pemimpin partainya sekaligus Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben Gvir.
Pada 20 Oktober, Ben Gvir memperingatkan bahwa jika RUU ini tidak lolos pembacaan pertama dalam tiga minggu, partainya tidak akan lagi terikat untuk mendukung suara koalisi.
Sebelumnya, pada Maret 2023, parlemen Israel telah memberikan suara 55–9 untuk mendukung RUU serupa. Namun, rancangan tersebut tak berlanjut meskipun tercantum dalam kesepakatan koalisi antara Partai Likud dan Otzma Yehudit, karena mendapat penolakan kuat dari sejumlah pejabat pemerintah dan lembaga keamanan.
Anggota Knesset dari Partai Buruh, Gilad Kariv, menjadi satu-satunya anggota Komite Keamanan Nasional yang menentang pengesahan RUU ini. Ia menuding Netanyahu mendukung kebijakan tersebut demi meredam tekanan politik dari Ben Gvir, terutama setelah muncul ketidakpuasan atas pembebasan sandera dan kesepakatan gencatan senjata di Gaza.
Kariv menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan politik kini lebih diutamakan daripada kepentingan keamanan nasional.
Baca juga: Kenaikan Harga Pangan Picu Inflasi di Oktober 2025

[…] Israel Siapkan RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina […]
[…] Baca juga: Israel Dorong Aturan Hukuman Mati untuk Warga Palestina […]