Turki Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Netanyahu
Kejaksaan Agung Istanbul mengumumkan, pada Jumat (7/11), surat perintah penangkapan diterbitkan terhadap 37 pejabat Israel, termasuk Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, hingga Panglima Militer Eyal Zamir.
Dalam pernyataan resminya, jaksa menegaskan para pejabat tersebut “memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis berupa kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Gaza.”
“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa pejabat Negara Israel bertanggung jawab atas tindakan genosida yang dilakukan di Gaza serta atas serangan terhadap armada Global Sumud Flotilla (GSF),” tulis Kejaksaan Istanbul.
Meski demikian, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa belum bisa ditangkap karena mereka tidak berada di wilayah hukum Turki.
Baca juga: Boyu Capital Ambil Alih Saham Starbucks di China
Tuduhan Genosida Gaza dan Serangan Brutal
Surat penangkapan ini dikeluarkan atas dasar pasal 76 dan 77 KUHP Turki yang mengatur tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejaksaan menilai Israel telah melakukan serangan sistematis terhadap warga sipil dan infrastruktur vital di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Dalam laporan tersebut, disebutkan pula beberapa insiden spesifik, seperti:
- Penembakan brutal terhadap Hind Rajab pada 29 Januari 2024 yang dihujani 335 peluru.
- Serangan ke Rumah Sakit Baptis Al-Ahli pada 17 Oktober 2023 yang menewaskan sekitar 500 orang.
- Penghancuran fasilitas medis pada 29 Februari 2024 dan pemboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina pada 21 Maret 2024.
Kejaksaan menyatakan Israel juga memblokade akses bantuan kemanusiaan ke Gaza, menyebabkan ribuan warga terjebak tanpa makanan, air, dan obat-obatan.
Selain itu, serangan terhadap armada GSF di perairan internasional yang membawa aktivis kemanusiaan ke Gaza turut menjadi bagian dari dakwaan.
Tanggapan Israel dan Situasi di Gaza
Menanggapi surat penangkapan tersebut, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar menuding langkah itu sebagai bentuk politisasi hukum.
“Di Turki di bawah Erdogan, peradilan sudah lama jadi alat membungkam rival politik dan menahan jurnalis serta walikota dan hakim.” kata Sa’ar.
Sementara itu, sejak perang dimulai pada Oktober 2023, lebih dari 68.000 warga Palestina telah tewas akibat agresi militer Israel, dan jutaan lainnya menjadi pengungsi. Konflik ini bermula setelah serangan Hamas ke wilayah Israel menewaskan sekitar 1.139 orang.
Turki kini juga membuka penyelidikan tambahan atas penyiksaan, perampasan kemerdekaan, dan pembajakan, berdasarkan pasal 12 dan 13 KUHP Turki serta Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Langkah ini memperkuat posisi Turki sebagai salah satu negara yang paling vokal dalam menentang kebijakan militer Israel di Gaza.
Baca juga: Insiden Volgograd Bisa Dorong Lonjakan Harga Minyak

[…] Turki Terbitkan Surat Penangkapan PM Israel Netanyahu […]