Lapor Pak Purbaya, Pedagang Usul Pajak Impor 10 Persen
Pedagang pakaian bekas kembali menyuarakan keluhan atas pelarangan impor barang yang membuat pasokan dagangan semakin sulit.
Dalam forum resmi bersama Komisi VI DPR RI, mereka membawa aspirasi bertajuk “Lapor Pak Purbaya”, meminta pemerintah membuka kembali keran impor dengan skema pajak yang jelas.
Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin, mengatakan pihaknya siap dikenakan pungutan asalkan pemerintah memperlakukan perdagangan pakaian bekas secara adil dan tidak langsung menutup akses impor.
“Terkait statement Pak Purbaya, terakhir itu katanya butuh pemasukan pajak,” ujar Rahasdikin dalam rapat dengar pendapat, Selasa (2/12/2025).
Menurut dia, kebijakan perpajakan dapat menjadi jalan tengah jika pemerintah membutuhkan sumber penerimaan baru.
Ia bahkan menilai pajak impor pakaian bekas berpotensi setara dengan target pajak Rp 10 triliun dari sektor e-commerce.
Baca Juga: Migas Ditemukan usai Pertamina Bor 2.500 Meter
Usulan Pajak 7,5–10 Persen untuk Legalisasi Impor
Rahasdikin menilai saat ini terdapat tiga pungutan yang sudah berjalan, yakni bea masuk 7,5 persen, PPN 11 persen, dan PPh 22 impor sebesar 7,5 persen.
Karena itu, pihaknya mengusulkan tambahan pajak impor pakaian bekas sebesar 7,5 hingga 10 persen sebagai skema legal baru.
“Kami mengusulkan ada pajak impor pakaian bekas sebesar 7,5 sampai 10 persen. Mudah-mudahan, Pimpinan Komisi VI DPR RI menyetujui apa yang kami usulkan terkait pajak impor pakaian bekas,” tutur Rahasdikin.
Ia berharap usulan tersebut disetujui agar perdagangan pakaian bekas dapat dilegalkan dan pedagang tidak lagi bergantung pada pasokan yang masuk secara ilegal.
Menurutnya, kategori pajak impor saat ini hanya mengenal barang normal dan barang mewah, sehingga pakaian bekas bisa dimasukkan dalam kategori tersendiri.
Rahasdikin menambahkan bahwa pihaknya telah mempelajari aturan yang berlaku, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: Untuk Edutrip 2025, Harga Tiket Whoosh Diskon 50 Persen
Pakaian bekas impor, menurut dia, sebenarnya masih dapat dikategorikan sebagai produk tekstil yang bisa diperdagangkan bila masuk dalam daftar larangan terbatas dengan ketentuan pajak yang sesuai.
“HS code kita pelajari … mudah-mudahan kami bisa masuk ke poin barang terkena lartas dengan kesanggupan pajak yang kami sampaikan tadi,” kata dia.
Saat ini, impor pakaian bekas tercantum sebagai barang terlarang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dengan kode HS 63090.00. Para pedagang berharap pemerintah dapat membuka ruang diskusi untuk meninjau ulang regulasi tersebut seiring usulan skema pajak baru.

[…] Lapor Pak Purbaya, Pedagang Usul Pajak Impor 10 Persen […]
[…] Lapor Pak Purbaya, Pedagang Usul Pajak Impor 10 Persen […]