Kisah Purbaya Pernah Tolak Permintaan Bos Danantara, Soal Apa?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk memberikan keringanan atau penghapusan pajak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Purbaya mengatakan, permintaan ini ditolak karena perusahaan BUMN sudah meraup keuntungan. Dalam hal ini, Menkeu Purbaya menyatakan hanya bisa memberikan dukungan fiskal yang sesuai aturan.
“Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN). Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau nggak salah untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya nggak bisa,” kata Purbaya dikutip Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Purbaya: Bea Cukai Sudah Mulai Berubah, Saya Kasih Waktu Setahun – Economix
Purbaya menyatakan kesediaannya untuk memberikan keringanan pajak bagi BUMN yang sedang menjalani aksi korporasi. Menurutnya, kebijakan insentif ini dapat diterapkan dalam proses seperti restrukturisasi dan konsolidasi internal BUMN.
Kebijakan fiskal pemerintah memasuki fase transisi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa dunia usaha akan diberikan waktu konsolidasi selama 2–3 tahun sebelum penerapan penuh aturan perpajakan untuk aksi korporasi.
Setelah masa itu berakhir, setiap transaksi atau peristiwa korporasi akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang memang sesuai dengan peraturan yang kita kasih. Yang enggak, yang enggak dikasih. Kan gitu. Ada yang dikasih, gak ada yang enggak,” ujarnya.
Kebijakan ini digambarkan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat struktur dan kinerja BUMN melalui masa transisi yang lancar, sebelum akhirnya dikenakan ketentuan pajak secara penuh sesuai norma yang berlaku.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap wacana pemberian insentif pajak bagi BUMN yang akan melakukan aksi korporasi. Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, kebijakan ini berpotensi mempercepat langkah BUMN untuk melantai di bursa melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Nyoman menegaskan kesiapan BEI dalam mendukung setiap tindakan korporasi yang dilakukan oleh emiten, termasuk BUMN. Selain itu, BEI juga mendorong perusahaan swasta untuk turut memanfaatkan momentum ini. Untuk itu, BEI telah melakukan kajian bersama dengan pihak independen guna mengidentifikasi peluang yang dapat diambil oleh berbagai kalangan usaha.
“Ini adalah waktu yang tepat untuk masuk ke pasar modal,” tegasnya.
Baca Juga: Purbaya Resmikan Tarif Bea Keluar Emas, Berlaku Maksimal 15% – Economix
