Direktur Jenderal Pajak Panggil Para Crazy Rich Indonesia, Ada Apa?
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa instansinya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kekayaan sangat tinggi atau High Wealth Individual (HWI) dalam beberapa waktu terakhir.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari kegiatan konsultasi dan klarifikasi untuk mencocokkan data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan data pembanding yang telah dimiliki oleh pemerintah.
“Kita jujur dari sisi data beneficial owner yang HWI, kebetulan hari ini juga saya melakukan pemanggilan untuk konsultasi kepada HWI. Kami punya data-data yang selama ini mungkin tidak pernah terkomunikasikan dengan baik,” kata Bimo
Bimo mengakui bahwa DJP kini memiliki data yang sangat lengkap, termasuk data beneficial owner, yang sebelumnya belum sepenuhnya terkomunikasikan dengan baik kepada para wajib pajak.
Baca Juga: Kejar Target, Pegawai Ditjen Pajak Dilarang Cuti Akhir Tahun – Economix
Ia menyatakan bahwa banyak dari kalangan HWI tersebut yang belum menyadari bahwa DJP telah memiliki akses terhadap data keuangan mereka, yang digunakan sebagai tolok ukur (benchmarking) tingkat kepatuhan perpajakan.
Lebih lanjut, Bimo menyoroti praktik perpajakan di sektor sumber daya alam, seperti mineral dan batu bara (minerba) serta kelapa sawit. Menurutnya, para pemilik kekayaan (beneficial owner) di sektor-sektor ini kerap kali melakukan pengakalan terhadap kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya merugikan penerimaan negara.
Padahal, kontribusi sektor minerba terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sangat signifikan, yaitu sebesar 9,2% atau setara dengan Rp 2.026 triliun, meskipun mengalami penurunan sekitar 11,2% dibandingkan periode tahun 2023.
“Nah, saya belum bisa bilang building case untuk Minerba terkait itu tadi, dugaan Base Erosion Profit Shifting. Tapi kalau Base Erosion Profit Shifting nya di sektor sawit, itu salah satu caranya adalah ekspor dengan Kode HS yang tidak sebenarnya, Under Invoicing istilahnya,” ungkapnya.
Bimo belum dapat memastikan adanya kasus Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) atau pengikisan dasar pajak dan pengalihan laba di sektor minerba. Namun, ia mencontohkan bahwa salah satu modus yang kerap terjadi di sektor sawit adalah ekspor dengan menggunakan kode Harmonized System (HS) yang tidak sesuai, atau yang dikenal dengan praktik under-invoicing.
Untuk mengatasi hal ini, Bimo menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap orang-orang kaya yang memperoleh penghasilan dari kedua sektor tersebut, yang mencakup seluruh rantai nilai dari hulu hingga hilir.
Penguatan dilakukan melalui sistem pengawasan digital dan dengan melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah ini diambil karena analisis data, seperti dari Global Trade Atlas, menunjukkan adanya anomali atau ketidaksesuaian yang signifikan antara volume dan nilai komoditas yang dilaporkan diekspor dari Indonesia dengan data yang dicatat oleh negara tujuan.
Baca Juga: Lapor Pak Purbaya, Pedagang Usul Pajak Impor 10 Persen – Economix
