OJK Beberkan Sumber Utama Praktik Manipulasi Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa praktik manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia masih kerap terjadi.
Adapun salah satu akar masalah utama berasal dari penyimpangan dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), khususnya pada tahap penjatahan saham.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan otoritas, penjatahan saham dalam sejumlah IPO tidak mencerminkan kondisi investor yang sebenarnya sehingga membuka ruang terjadinya manipulasi harga.
Baca Juga: Resmi Mulai, Ini 6 Proyek Prabowo Senilai Rp110T
“Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK termasuk dari dua kasus yang disampaikan tadi, salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor,” terang Eddy dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2/2026).
Selain persoalan penjatahan saham, OJK juga menemukan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence (CDD), serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham.
“Kemudian juga lemahnya penerapan kondisi kehati-hatian dan customer due diligence serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham,” lanjut dia.
Sanksi untuk Emiten, Direksi, Auditor, dan Penjamin Emisi
OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) atas berbagai pelanggaran di bidang pasar modal, baik melalui mekanisme pidana maupun administratif.
Pada kasus PIPA, OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023, terutama terkait pengakuan aset dari dana hasil IPO tanpa bukti dan hasil yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, PIPA dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar.
Baca Juga: Apa Maksud SBY Buka Suara Dukung Prabowo?
Selain itu, direksi PIPA juga dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan 2023 dan dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar. Direktur Utama PIPA tahun 2023 turut dijatuhi sanksi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada auditor laporan keuangan tahunan PIPA tahun 2023 karena dinilai tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai.
Sementara itu, pada emiten REAL, OJK menemukan penggunaan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur yang berlaku.
Pelanggaran tersebut membuat REAL dikenai denda sebesar Rp925 juta, sedangkan Direktur Utama REAL tahun 2024 dikenai denda Rp240 juta karena tidak menjalankan pengurusan dengan prinsip kehati-hatian.
Di sisi penjamin emisi, OJK menemukan ketidakpatuhan serius dalam penerapan customer due diligence serta ketidakbenaran informasi pemesanan dan penjatahan saham.
Atas pelanggaran tersebut, PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah khusus untuk melakukan perbaikan dokumen dan prosedur.
Direktur yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut juga dikenai denda Rp30 juta. Selain itu, sekuritas tersebut mendapat larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun dan denda tambahan Rp125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan pasti pada IPO.
Baca Juga: OJK Awasi Perbankan dengan Teknologi AI, Makin Ketat!

alkha king trader
who want tranfers me 2 million?
i want money guysssssss
i need moneyyy guyssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssssss
my name is alkha guysss
you can say aca guysss
i doesn’t seat
hello guysssss W or L???