Pemerintah Susun Standar Keamanan CNG 3 Kg untuk Pengganti LPG
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama sejumlah kementerian dan lembaga mulai menyusun standar teknis penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) 3 kilogram sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Penyusunan standar tersebut difokuskan pada aspek keselamatan operasional, terutama terkait penggunaan tabung gas bertekanan tinggi yang memiliki karakteristik berbeda dibanding LPG konvensional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan konsolidasi lintas sektor agar standar yang diterapkan nantinya benar-benar aman digunakan masyarakat.
Baca Juga: Megaproyek Ini DIbahas Prabowo bersama AHY dan Danantara
“Salah satu aspek penting adalah aspek keselamatan. Nah, aspek keselamatannya ini bukan hanya dari Kementerian ESDM, tapi juga ada dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, sama BSN ya yang menerbitkan standarnya,” ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, koordinasi dilakukan untuk menyinkronkan regulasi dan memastikan seluruh aspek teknis dapat diterapkan secara menyeluruh.
Pemerintah juga menargetkan implementasi awal penggunaan CNG rumah tangga dapat dimulai melalui proyek percontohan pada tahun ini.
Laode menjelaskan penggunaan CNG membutuhkan spesifikasi tabung khusus karena tekanan gas yang berbeda dibanding LPG.
“Ini semua kita sedang konsolidasikan semua agar aspek ini bisa kita handle,” kata dia.
Pemerintah menilai pemanfaatan CNG dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan ketergantungan impor LPG yang selama ini masih tinggi.
Meski disebut sebagai pengganti LPG, pemerintah memastikan proses transisi akan dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Sebenarnya alternatif dan pengganti kan artinya sama ya. Cuman kalau kita bilang pengganti itu masif sama besar, kalau alternatif kita ada tahapan-tahapannya. Yang benar itu kita ada tahapan-tahapannya,” jelas Laode.
Ia juga memastikan pasokan gas bumi domestik masih sangat mencukupi untuk mendukung program tersebut.
“Kan kita punya gas banyak dan sekarang sudah ditemukan lagi gas-gas yang besar ya, kayak kemarin yang ENI itu… kan itu besar,” tandasnya.
CNG Berbeda dengan LPG dan LNG
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012, CNG merupakan gas bumi dengan kandungan utama metana (C1) yang dimampatkan dan disimpan dalam tabung bertekanan tinggi.
Gas tersebut selama ini banyak digunakan sebagai bahan bakar kendaraan dan sektor industri tertentu.
Berdasarkan informasi dari PT PGN (PGAS), gas alam terdiri dari berbagai unsur hidrokarbon seperti metana, etana, propana, dan butana.
CNG sendiri memiliki kandungan metana sekitar 95 persen.
Karena kandungan dan proses pengolahannya berbeda, gas alam dapat diubah menjadi berbagai produk energi seperti LPG, Liquefied Natural Gas (LNG), maupun CNG.
Baca Juga: Surat Protes Pengusaha China ke RI Dapat Tanggapan Purbaya
Perbedaan utama ketiganya terletak pada bentuk fisik dan metode penyimpanannya.
CNG disimpan dalam bentuk gas dengan tekanan tinggi, sementara LPG berada dalam bentuk cair dengan tekanan dan suhu moderat.
Adapun LNG disimpan dalam bentuk cair dengan suhu sangat rendah untuk memudahkan distribusi dalam jumlah besar.
