Purbaya Respons Surat Protes Pengusaha China ke RI
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya buka suara terkait surat dari Kamar Dagang China di Indonesia kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, dalam surat tersebut para pelaku usaha asal China menyampaikan sejumlah keluhan terkait kebijakan pemerintah Indonesia. Beberapa poin yang disoroti antara lain kenaikan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE), pengurangan kuota bijih nikel, hingga dugaan praktik penegakan hukum yang dianggap berlebihan dan membuka ruang korupsi maupun pemerasan.
Baca Juga : Trump Bertemu Xi Jinping, Bawa Bos Raksasa AS ke China
Menanggapi aturan DHE sumber daya alam (SDA), Purbaya menilai kebijakan itu seharusnya tidak menjadi persoalan bagi investor China. Ia mengatakan terdapat klausul pengecualian bagi perusahaan yang tidak memiliki pinjaman di Indonesia.
“Tapi nanti tentunya kita sesuaikan dengan kebutuhan kita kan kalau DHE SDA itu kemungkinan kita nggak apa-apa kalau nggak salah, kalau perusahaan nanti yang nggak pinjam uang di Indonesia terbebas tuh dari DHE SDA. Ada pengecualian seperti itu kan, udah baca belum? belum deh, udah keluar kan DHE, belum?” papar Purbaya kepada pewarta di Kementerian Keuangan, Selasa (13/5/2026).
“Kayaknya ada pengecualian itu deh yang saya tahu itu jadi harusnya China nggak ada masalah terus apalagi? apalagi yang tinggi?” tambahnya.
Investor China Soroti Aturan DHE dan Kuota Nikel
Dalam surat tersebut, investor asal Negeri Panda mengeluhkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan.
Mereka menilai aturan penyimpanan 50% devisa ekspor di bank BUMN akan berdampak besar terhadap arus kas serta operasional jangka panjang perusahaan.
Selain itu, pengusaha China juga memprotes pemangkasan kuota tambang bijih nikel yang dilakukan sejak awal tahun ini. Menurut mereka, kuota untuk tambang besar dipangkas lebih dari 70% atau sekitar 30 juta ton secara total.
Kondisi tersebut disebut mengganggu rantai industri hilir, terutama sektor kendaraan energi baru dan baja tahan karat.
Penegakan Hukum hingga Visa Kerja Jadi Sorotan
Tak hanya soal ekspor dan tambang, investor China juga menyoroti penegakan hukum di sektor kehutanan. Dalam surat itu disebutkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Indonesia menjatuhkan denda hingga US$180 juta kepada perusahaan investasi China terkait izin pinjam pakai kawasan hutan.
Selain itu, beberapa proyek besar disebut sempat dihentikan pemerintah. Investor China menilai ada intervensi langsung terhadap operasional perusahaan, termasuk proyek pembangkit listrik tenaga air yang dituding merusak kawasan hutan dan memperburuk banjir.
Baca Juga : TNI AL Klaim Selamatkan Negara dari Kerugian hingga Rp 14,8T
“Pemerintah memerintahkan penghentian pekerjaan dan menjatuhkan sanksi,” tulis surat tersebut.
Masalah visa tenaga kerja asing juga ikut menjadi perhatian. Para investor menyebut proses persetujuan visa kerja kini lebih rumit, mahal, dan dibatasi berdasarkan lokasi kerja tertentu sehingga menghambat mobilitas tenaga teknis maupun manajemen.
Di sisi lain, mereka juga menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana aturan baru pemerintah, seperti penerapan bea ekspor tambahan untuk produk tertentu, penghapusan insentif kendaraan listrik, hingga pengurangan fasilitas pajak di kawasan ekonomi khusus.
