Kemenkeu Ajukan Klaim Asuransi Akibat Banjir
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan pendataan terkait Barang Milik Negara (BMN) yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam agenda Peluncuran Asuransi BMN Preferen dengan skema pembiayaan Pooling Fund Bencana pada Selasa (2/12/2025).
Baca Juga : Luhut Buka Suara tentang Bandara IMIP dan Status Izinnya
Suahasil menjelaskan bahwa proses pendataan aset negara di tiga daerah tersebut penting dilakukan karena akan menjadi dasar dalam pengajuan klaim terhadap BMN yang telah diasuransikan melalui Konsorsium Asuransi BMN.
Berdasarkan data DJKN, total nilai BMN yang ditanggung asuransi tahun ini mencapai Rp 61 triliun dari keseluruhan BMN yang bernilai Rp 250 triliun. Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan saat program asuransi BMN pertama kali diberlakukan pada 2019, ketika nilai aset yang diasuransikan baru mencapai Rp 10,73 triliun. Adapun premi asuransi BMN pada 2025 tercatat senilai Rp 100 miliar.
Suahasil menegaskan bahwa perlindungan asuransi bagi BMN sangat krusial mengingat posisi Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire, sehingga memiliki risiko bencana alam yang tinggi. Untuk itu, asuransi BMN menjadi strategi penting guna mengurangi beban anggaran negara setelah terjadi bencana.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan aset merupakan hal mendasar, karena sejak 2018 pemerintah menekankan bahwa rasa aman atas terjaganya aset negara adalah bagian dari output yang harus dicapai.
Baca Juga : Warga Filipina Demo Usut Skandal Banjir Triliun Peso

[…] Kemenkeu Ajukan Klaim Asuransi Akibat Banjir […]
[…] Kemenkeu Ajukan Klaim Asuransi Akibat Banjir […]