Merger BABP dan NOBU Batal, OJK Dorong Bank Mini Naik Kelas
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa rencana penggabungan PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) telah resmi dibatalkan. Kedua bank milik dua konglomerat besar tersebut sepakat menghentikan proses konsolidasi yang sebelumnya diumumkan pada awal 2023.
Dengan pembatalan merger itu, masing-masing bank diharapkan dapat kembali fokus pada pencapaian target pertumbuhan yang telah ditetapkan. Namun demikian, Dian menegaskan bahwa kedua bank tetap perlu memperkuat permodalan, baik melalui setoran pemegang saham pengendali maupun dengan menghadirkan investor strategis baru. Kebijakan ini sejalan dengan arahan yang diberikan kepada bank-bank dalam kategori KBMI I untuk segera menambah modal, menyusul rencana OJK menghapus kelompok tersebut.
Baca Juga : Ketahui Cara Atur Keuangan Karyawan, Gaji Awet!
Langkah penambahan modal tersebut diperlukan agar skala usaha dan daya saing bank dapat meningkat, sekaligus mendukung pengembangan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan di masa mendatang.
Pada awal 2023, OJK mewajibkan Bank MNC dan Bank Nobu untuk berkonsolidasi karena keduanya belum memenuhi syarat modal inti minimum Rp3 triliun. Kemudian pada April 2023, Bank MNC mengumumkan modal intinya sudah mencapai Rp3,3 triliun, usai menerima tambahan modal berupa tanah dan bangunan senilai Rp801 miliar. Di saat yang sama, Bank Nobu juga mencatat modal inti sebesar Rp3 triliun dalam laporan keuangan kuartal I-2023 miliknya.
Meski syarat modal inti sudah dipenuhi, Dian menyebut bahwa tujuan merger kala itu lebih diarahkan untuk memperkuat struktur bisnis kedua bank.
Setahun setelahnya, keduanya terlibat dalam aksi tukar kepemilikan saham. Berdasarkan data KSEI per 8 Mei 2024, entitas Grup MNC, yakni PT MNC Land Tbk. (KPIG), menjual sekitar 6,82% saham BABP kepada entitas Grup Lippo, PT Prima Cakrawala Sentosa. Di sisi lain, Prima Cakrawala Sentosa melepas 10% saham NOBU kepada KPIG. Namun, data KSEI per 26 Agustus 2025 menunjukkan bahwa kedua entitas kembali melepas saham hasil tukar guling tersebut.
Walaupun rencana penggabungan telah dibatalkan, Bank MNC dan Bank Nobu tetap diwajibkan memperkuat modal inti. Sebab, OJK berencana menghapus klasifikasi KBMI I, yaitu kategori bank dengan modal inti Rp3-6 triliun.
Dian menegaskan pentingnya perbaikan fundamental serta upaya konsolidasi yang terarah bagi bank-bank berukuran kecil. OJK mendorong bank KBMI I untuk mewaspadai perkembangan ekonomi dan kondisi internal masing-masing, serta memberikan waktu cukup bagi mereka untuk naik kelas atau berkonsolidasi secara tepat dan hati-hati.
Baca Juga : Prabowo Bantu Beli Becak Listrik Untuk Lansia
