Prabowo Tetapkan Harga Solar Nelayan Jadi Rp15.000 per Liter
Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter untuk pengusaha nelayan.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini ditujukan bagi nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT).
Baca Juga: Sedih Kekayaan RI Dicuri, Prabowo Singgung Negara Asing
Menurut dia, harga solar non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan harga khusus bagi kelompok nelayan yang belum memperoleh subsidi tersebut.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga 15.000 rupiah per liter,” tutur Airlangga, dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, harga khusus tersebut ditetapkan berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri yang mencapai Rp18.600 per liter.
Dengan harga jual Rp15.000 per liter, pemerintah memberikan dukungan sebesar Rp3.600 per liter.
Namun, Airlangga menegaskan selisih harga tersebut tidak akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut dia, pendanaan program akan berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang dinilai memiliki kapasitas keuangan yang memadai.
“Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN. karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat,” pungkas dia.
Baca Juga: Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Prabowo Wajibkan Subsidi
Pemerintah menetapkan kuota solar dengan harga khusus tersebut sebanyak 400.000 ton untuk periode enam bulan ke depan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan biaya operasional sektor perikanan, khususnya bagi pengusaha nelayan yang menggunakan kapal berukuran menengah hingga besar.
