90% Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar, Konsumen Rugi Rp89 T
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, mengungkap adanya temuan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (1/9/2026).
Amran menyebut pemeriksaan yang dilakukan melalui empat laboratorium menemukan lebih dari 90% sampel beras fortifikasi tidak sesuai dengan ketentuan. Beras tersebut disebut tidak memiliki kandungan vitamin sebagaimana yang tercantum pada label produknya.
“Izin Bu, 90% itu tidak benar (tidak sesuai standar). Dulu, yang seperti ini dialihkan dari beras medium ke premium. Sekarang alhamdulillah ini sudah baik. Ternyata pindah kelakuan ini ke fortifikasi yang tidak ada vitaminnya, Bu. Nggak ada di dalamnya (kandungan vitamin),” kata Amran dalam rapat.
Baca Juga : Kurangi Ketergantungan Dolar, RI-Singapura Gunakan Mata Uang Lokal
“Kita periksa pakai lab, beberapa lab, itu 4 lab, 90% tidak ada vitamin, hanya tulisannya saja. Nah ini tugas kami dengan penegak hukum, Satgas Pangan,” sambungnya.
Hasil pengawasan Bapanas di berbagai daerah menunjukkan 27 dari 28 merek beras fortifikasi yang diperiksa berstatus TMS atau Tidak Memenuhi Syarat. Hanya satu merek yang dinyatakan memenuhi ketentuan.
Harga Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar Lebih Mahal
Selain persoalan kandungan, Bapanas juga menemukan adanya perbedaan harga yang cukup besar antara beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat dengan beras pembanding.
Harga rata-rata beras fortifikasi yang berstatus TMS tercatat mencapai Rp23.385 per kilogram. Sementara itu, harga beras pembanding berada di kisaran Rp13.689 per kilogram.
Dengan demikian, terdapat selisih harga sekitar Rp9.695 per kilogram. Berdasarkan perhitungan Bapanas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89,19 triliun.
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi konsumsi beras nasional mencapai 9,2 juta ton per tahun.
Amran menjelaskan persoalan muncul ketika produk dijual menggunakan label fortifikasi, tetapi kandungan vitamin yang seharusnya terdapat di dalamnya tidak ditemukan berdasarkan pemeriksaan laboratorium.
“Nggak (ada kandungan vitaminnya), tulisan aja. Di-claim saja. Mereknya fortifikasi tapi tidak ada isinya. Jadi izin, Bu, nanti kami tindaklanjuti,” tegas dia.
Menurut Amran, penggunaan label fortifikasi juga membuat harga beras tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga normal. Ia menyebut beras swasta yang seharusnya berada di kisaran Rp13.500-Rp14.000 per kilogram dapat dijual dengan harga jauh lebih mahal ketika menggunakan label fortifikasi.
“Ini swasta. Jadi ini beras swasta sebenarnya harganya Rp13.500-Rp14.000 per kg. Ini kan premium kita Rp14.900 (per kg). Ini dijual Rp40.000 (per kg) dengan label fortifikas,” jelas Amran.
Bapanas memastikan temuan tersebut akan ditindaklanjuti. Saat ini, lembaga tersebut tengah mengumpulkan hasil pemeriksaan laboratorium dan melengkapi data pendukung sebelum laporan diserahkan kepada Satgas Pangan.
Baca Juga : Prabowo Tolak Utang ke IMF, Pilih Investasi
Pemeriksaan Beras Dilakukan di Empat Laboratorium
Usai rapat bersama Komisi IV DPR RI, Amran mengatakan pemeriksaan terhadap beras fortifikasi masih berlangsung. Bapanas saat ini tengah menyusun laporan berdasarkan hasil pengujian dari empat laboratorium.
“(Saat ini) sudah menyusun laporan. Sudah ada hasil dari empat lab yang memeriksa. Hasilnya sama. Yang tidak sesuai standar, yang ketentuan kita, itu 90% lebih,” kata Amran ditemui usai rapat.
Ia menjelaskan seluruh hasil pemeriksaan dari empat laboratorium akan direkapitulasi dan digabungkan dengan berbagai data pendukung sebelum disampaikan kepada Satgas Pangan.
“Nanti kita setelah merekap baik-baik, menyusun laporannya dengan baik, baru serahkan ke Satgas Pangan,” ujarnya.
Sementara mengenai kemungkinan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus untuk beras fortifikasi, Amran belum memberikan kepastian.
“Nanti lah. Ke depan kita selesaikan ini dulu,” pungkas dia.
