Eks Pejabat China Divonis Hukuman Mati karena Korupsi Rp5,8 T
Sebuah pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat Kota Nanjing, Yang Youlin, setelah terbukti menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan atau sekitar Rp5,8 triliun selama hampir tiga dekade.
Selain kasus suap, Yang juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan, penyalahgunaan wewenang, serta pencucian uang. Nilai keuntungan ilegal yang diperolehnya menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Dikutip dari BBC, Selasa (7/7/2026), Yang Youlin yang kini berusia 69 tahun memanfaatkan berbagai jabatan yang diembannya di Nanjing sepanjang 1993 hingga 2023 untuk memberikan kemudahan kepada sejumlah pihak dalam memperoleh kontrak proyek, pengalihan lahan, hingga pembiayaan.
Baca Juga : Investor Cemas Selat Malaka Mulai Terapkan Tarif?
Sebagai imbalannya, ia menerima uang serta berbagai barang berharga.
Mantan pejabat yang sebagian besar kariernya berkaitan dengan sektor pembangunan ekonomi dan teknologi di Nanjing itu dinilai melakukan pelanggaran dalam skala yang sangat serius.
“Tindakannya menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat,” kata pengadilan di Kota Changzhou pada Senin (6/7/2026).
Bagian dari Kampanye Antikorupsi Xi Jinping
Kasus Yang Youlin merupakan bagian dari kampanye pemberantasan korupsi yang dijalankan Presiden Xi Jinping sejak memimpin China.
Sejak berkuasa, Xi terus menggencarkan operasi antikorupsi terhadap pejabat di berbagai tingkat pemerintahan. Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya.
Meski demikian, hukuman mati terhadap pelaku korupsi tergolong jarang dijatuhkan di China. Vonis tersebut umumnya diberikan apabila nilai korupsi mencapai jumlah yang sangat besar, biasanya melebihi 1 miliar yuan.
Salah satu contoh adalah mantan ketua perusahaan pengelola aset negara, Lai Xiaomin, yang dieksekusi pada 2021 setelah terbukti menerima suap sebesar 1,8 miliar yuan dalam kurun waktu 10 tahun.
Sementara itu, mantan pejabat Mongolia Dalam, Li Jianping, dieksekusi pada 2024 setelah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dan menerima suap dengan total lebih dari 3 miliar yuan.
Baca Juga : NATO Umumkan Kontrak Senjata Bernilai Miliaran Dollar
Dalam banyak perkara lain, pengadilan di China lebih sering menjatuhkan hukuman penjara atau hukuman mati dengan masa penangguhan yang kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup setelah memenuhi ketentuan tertentu.
Pengurangan hukuman juga dapat diberikan apabila terpidana membantu aparat mengungkap tindak pidana lain.
Namun, dalam kasus Yang Youlin, pengadilan menilai tingkat pelanggaran yang dilakukan terlalu berat sehingga kerja samanya dengan penyidik tidak cukup menjadi alasan untuk memperoleh hukuman yang lebih ringan.
Di persidangan, Yang mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan penyesalan dalam pernyataan terakhirnya.

[…] Eks Pejabat China Divonis Hukuman Mati karena Korupsi Rp5,8 T […]