Purbaya Pastikan Dana Kopdes Aman Asal Tak Korupsi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan dana pemerintah untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Namun, ia menegaskan kecukupan dana tersebut sangat bergantung pada tata kelola yang baik dan bebas dari praktik korupsi.
“Cukup (dananya). Asal nggak dikorupsi, harusnya aman,” ujar Purbaya.
Pernyataan itu disampaikan di tengah upaya pemerintah memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Sebelumnya, dia menjelaskan bahwa setiap KDKMP akan memperoleh akses pembiayaan melalui pinjaman perbankan dengan plafon hingga Rp 3 miliar.
Baca Juga: Prabowo Bahas Kopdes dan MBG, Ini Keputusan Rapat
“Ya, Rp 3 miliar itu itu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Istana Negara, Rabu malam (15/7/2026).
Dana pinjaman tersebut dirancang untuk mendukung kebutuhan permodalan, operasional, hingga pengembangan usaha koperasi.
Menurut dia, nilai pembiayaan yang disediakan dinilai cukup besar untuk menopang aktivitas koperasi pada tahap awal.
“Tapi untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank aja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa mereka,” papar Purbaya.
Ia juga memastikan pemerintah akan mengawal proses pelunasan pinjaman yang diberikan oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Skema pembayaran dirancang dengan jangka waktu enam tahun sehingga dinilai tidak akan membebani koperasi secara berlebihan.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai risiko pembiayaan program tersebut relatif terbatas.
Sebab, sebagian sumber pembayaran cicilan akan berasal dari dana desa yang telah dialokasikan pemerintah.
“Kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara kan, cicil 6 tahun clear jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa, 2/3 dari dana desa masuk situ,” tegasnya.
Baca Juga: Penempatan Rp400 Triliun di Himbara Dijelaskan Purbaya
Berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih disediakan oleh bank-bank Himbara dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Pinjaman tersebut memiliki tenor maksimal 72 bulan atau enam tahun, dengan masa tenggang pembayaran antara enam hingga delapan bulan.
Sementara itu, tingkat bunga ditetapkan sebesar 6 persen per tahun.
Dari total pinjaman yang diterima, sekitar Rp 1,4 miliar akan digunakan untuk kebutuhan operasional koperasi.
Adapun sisa dana akan dialokasikan untuk belanja modal dan pembangunan fisik guna mendukung pengembangan usaha koperasi di berbagai daerah.

[…] Purbaya Pastikan Dana Kopdes Aman Asal Tak Korupsi […]