Purbaya Jelaskan Penempatan Rp400 Triliun di Himbara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit terkait penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (15/7/2026), Dolfie mempertanyakan jumlah dana SAL yang saat ini ditempatkan di perbankan BUMN.
“Penempatan SAL di 2025 dan 2026 sudah berapa Pak?” tanya Dolfie.
Baca Juga: Purbaya Sebut Saatnya Beli Saham RI usai Rating S&P
Menjawab pertanyaan tersebut, Purbaya mengungkapkan total dana yang ditempatkan di sistem perbankan mencapai sekitar Rp400 triliun.
“Sekitar Rp200 triliun Pak [2025], sedangkan terakhir datanya Rp200 triliun, terus saya tambah ketika ada goncang-goncang itu, saya bilang Rp200 triliun, waktu mau mengembalikan itu, uang pemerintah di BI banyak SAL-nya hampir Rp600 triliun saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem,” papar Purbaya.
Ia menjelaskan dana tersebut ditempatkan dengan tenor yang berbeda-beda. Sebanyak Rp200 triliun ditempatkan hingga akhir 2026, Rp100 triliun untuk tenor tiga bulan, dan Rp100 triliun lainnya bersifat fleksibel agar dapat keluar masuk sesuai kebutuhan likuiditas.
Perdebatan Soal Persetujuan DPR
Pembahasan kemudian memanas ketika Dolfie mempertanyakan apakah penempatan dana SAL tersebut memerlukan persetujuan DPR RI.
“Menurut Bapak perlu persetujuan DPR atau tidak?” tanya Dolfie.
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR karena hanya merupakan bagian dari pengelolaan kas negara.
“Enggak, Pak karena itu hanya manajemen kas saja Pak, enggak ada yang dipakai sama sekali uangnya,” jawab Purbaya.
Namun, Dolfie memiliki pandangan berbeda. Menurut dia, penempatan SAL pada tahun anggaran 2026 harus mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang APBN.
“Nanti kita lihat di UU APBN 2026, SAL selain di mana-mana kalau ada penempatan kan harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR di UU APBN,” ujar Dolfie.
Purbaya kemudian menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. Ia mengaku telah berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR RI dan mendapatkan persetujuan.
Baca Juga: 6 Kendala Berantas Judi Online di RI Diungkap OJK
Pernyataan itu langsung ditanggapi Dolfie. Ia menegaskan bahwa persetujuan DPR harus diberikan melalui forum resmi dan tercatat dalam notulen rapat.
“Persetujuan DPR itu di rapat Pak, bukan orang per orang, Bapak datang ke Pak Haris, Bapak datang ke Zidan, Bapak datang ke Hekal terus setuju. Enggak Pak, ada notulensi rapatnya,” tegas Dolfie.
Menanggapi penjelasan tersebut, Purbaya menyatakan akan mempelajari kembali aturan yang berlaku.
Ia menegaskan langkah penempatan dana itu dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Oke Pak, kami pelajari lagi Pak, terima kasih Pak. Begini Pak, itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua Pak, sekali lagi terima kasih Pak,” tutup Purbaya.
