Batu Bara RI Cetak Devisa US$15 Miliar, Ekonomi Menguat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan sektor batu bara Indonesia berhasil menyumbang devisa hasil ekspor sekitar US$15 miliar atau setara Rp269 triliun sepanjang semester I 2026.
Dengan asumsi kurs Rp17.934 per dolar AS, capaian tersebut dinilai menjadi bukti bahwa sektor pertambangan masih memiliki peran besar dalam menjaga perekonomian nasional di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan.
Bahlil menyebut peningkatan devisa tersebut tidak terlepas dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan komoditas agar harga tetap stabil.
Baca Juga : Prabowo Janji Tindak Tegas Korupsi di Program MBG
“Ini menunjukkan bahwa di tengah dinamika global yang tidak menentu, tapi desain kita terhadap menjaga supply and demand agar harga komoditas kita tetap terjaga itu sudah mulai ada tanda-tanda yang membaik dengan melihat PNBP kita naik dan devisa kita dari hasil penjualan dengan hampir kurang lebih sekitar 15 miliar US dollar pun semakin membaik,” kata Bahlil di Istana Negara, dikutip Selasa (21/7/2026).
PNBP Sektor ESDM Tembus 60 Persen Target
Selain mencatatkan peningkatan devisa ekspor, Bahlil juga menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ESDM hingga semester I 2026 telah mencapai lebih dari 60 persen dari target yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kenaikan harga sejumlah komoditas serta pengelolaan pasokan yang lebih baik menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan penerimaan negara.
Perbaikan kinerja sektor energi dan mineral tersebut menunjukkan bahwa industri pertambangan masih menjadi salah satu sumber kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia.
Pemerintah Perketat Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah telah menerapkan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dengan tujuan meningkatkan pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam agar tetap berada di dalam negeri.
“Jadi dalam PP 21/2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Selasa (2/6/2026).
Purbaya menjelaskan, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus dalam negeri dengan durasi minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Baca Juga : Rekonstruksi 250 BUMN Hemat hingga Rp 50 Triliun
“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya,” katanya.
Selain kewajiban penempatan dana di dalam negeri, pemerintah juga membatasi penggunaan valuta asing. Eksportir hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 50 persen dana DHE SDA ke dalam rupiah.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus mendukung stabilitas ekonomi Indonesia.
