25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Trump, Ada Apa?
Koalisi yang terdiri dari 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) yang mayoritas dipimpin Partai Demokrat resmi mengambil langkah hukum terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump. Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin waktu setempat untuk mempersoalkan kebijakan tarif impor baru yang diberlakukan terhadap barang dari sekitar 60 negara mitra dagang AS.
Para penggugat menilai pemerintahan Trump telah melewati batas kewenangan dengan menerapkan tarif impor sebesar 10% hingga 12,5% terhadap sebagian besar produk dari negara-negara tersebut.
Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS itu menyebut kebijakan tarif tersebut memiliki dampak yang sangat luas. Berdasarkan data yang disampaikan negara-negara penggugat, tarif baru itu mencakup sekitar 99,4% dari keseluruhan impor AS.
Baca Juga : Dony Oskaria Frustasi Benahi BUMN Karya Terlilit Utang
Para negara bagian meminta pengadilan menghentikan penerapan tarif tersebut. Mereka juga meminta agar pemerintah mengembalikan pembayaran bea masuk yang telah dikeluarkan oleh perusahaan.
Tarif Baru Trump Dipersoalkan
Tarif 10% hingga 12,5% itu diumumkan pada 24 Juli lalu dengan menggunakan Pasal 301 UU Perdagangan 1974. Pemerintah AS menggunakan ketentuan tersebut dengan alasan menangani persoalan kerja paksa atau forced labor dalam rantai pasok global.
Kebijakan terbaru itu menggantikan rezim tarif resiprokal yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari 2026. Tarif lama tersebut diterapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) atau UU Darurat Perdagangan 1977.
Jaksa Agung New York Letitia James menilai pemerintah Trump kembali mencoba memberlakukan tarif setelah kalah dalam perselisihan hukum sebelumnya.
“Setelah kalah di MA, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal pada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru,” tegas Letitia James.
Gugatan tersebut pada dasarnya mempertanyakan langkah pemerintah Trump yang dianggap berupaya mempertahankan sistem tarif globalnya melalui dasar hukum yang berbeda.
Menurut negara-negara bagian penggugat, pemerintahan Trump menggunakan Pasal 301 untuk menghasilkan tarif global yang pada praktiknya hampir menyerupai kebijakan tarif sebelumnya yang telah dinyatakan bermasalah oleh Mahkamah Agung.
Penyelidikan USTR Dinilai Terlalu Cepat
Selain dasar hukum, gugatan juga mempersoalkan proses penyelidikan yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) di bawah pimpinan Jamieson Greer.
Dokumen gugatan menyebut proses pemeriksaan terhadap sekitar 60 negara dan kawasan ekonomi dilakukan dalam waktu relatif singkat, yakni hanya sekitar dua setengah bulan.
USTR dituding tidak menjalankan konsultasi secara spesifik dengan masing-masing negara. Negara-negara bagian juga mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan tarif yang hampir seragam kepada negara-negara dengan kondisi ekonomi dan kebijakan perdagangan yang berbeda.
Gugatan itu turut menyebut USTR tidak memberikan indikator yang jelas mengenai syarat atau tolok ukur yang memungkinkan tarif tersebut dicabut.
“Tidak ada kesesuaian rasional antara dugaan masalah kerja paksa dalam rantai pasokan internasional dengan tarif global menyeluruh yang diberlakukan USTR,” tulis dokumen gugatan tersebut.
Waktu pemberlakuan tarif juga menjadi sorotan. USTR mengumumkan kebijakan baru pada 23 Juli, hanya sehari sebelum masa berlaku tarif sementara berdasarkan Pasal 122 berakhir.
Para penggugat menilai keputusan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mempertahankan rezim tarif Trump agar tetap berjalan tanpa jeda.
“Ini adalah pajak bagi keluarga pekerja keras, yang akan mengerek biaya bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan barang kebutuhan sehari-hari lainnya,” ungkap Gubernur New York Kathy Hochul.
Keberadaan sejumlah pengecualian dalam kebijakan tersebut juga dipandang memperlemah alasan pemerintah. Salah satu contoh yang dicantumkan dalam gugatan adalah daging sapi beku asal Brasil yang disebut USTR sebagai salah satu produk berkaitan dengan kerja paksa, tetapi justru tidak dikenai tarif.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS menyatakan IEEPA tidak memberikan dasar kewenangan yang cukup bagi penerapan rezim tarif Trump sebelumnya. Pengadilan perdagangan juga sempat menolak penggunaan Pasal 122 oleh pemerintah, meskipun keputusan itu masih ditangguhkan selama proses banding.
Gugatan yang diajukan 25 negara bagian tersebut menjadi tantangan hukum kedua terhadap kebijakan tarif terbaru. Sebelumnya, kelompok yang mewakili usaha kecil juga telah mengajukan gugatan serupa.
Gedung Putih Bela Kebijakan Tarif
Pemerintahan Trump membantah tudingan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Gedung Putih mengatakan tarif diterapkan setelah pemerintah AS menilai puluhan negara dan Uni Eropa tidak cukup serius mencegah masuknya produk hasil kerja paksa ke dalam rantai pasok mereka.
Baca Juga : Fiskal dan Moneter RI Masih Terjaga pada Q2 2026
Juru Bicara Gedung Putih, Kush Desai, menyatakan pemerintah AS memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap kebijakan negara lain yang dinilai menghambat perdagangan Amerika.
“Amerika Serikat menggunakan kewenangannya yang sah untuk memperoleh penghapusan tindakan, kebijakan, dan praktik tidak masuk akal yang membebani perdagangan AS. Kegagalan negara asing untuk memberlakukan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa adalah tidak masuk akal dan membebani perdagangan AS, termasuk pekerja Amerika, sehingga harus ditangani,” ujar Kush Desai.
Desai juga menegaskan bahwa pemerintah Trump tetap memiliki landasan hukum untuk menggunakan Pasal 301 dalam kebijakan perdagangan.
“Tarif Pasal 301 telah terbukti menjadi instrumen hukum yang tahan lama sejak masa jabatan pertama presiden, dan tetap berlaku hingga saat ini,” tambah Desai.

[…] 25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Trump, Ada Apa? […]