Prabowo Alokasikan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah
Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran Rp18,9 triliun untuk 546 daerah. Dana tersebut disiapkan untuk membantu pemerintah daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, keputusan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Baca Juga: Driver Ojol Ditetapkan Pemerintah sebagai Pelaku UMKM
Aturan tersebut diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
“Itu total tambahan atau dukungan dari pemerintah pusat kepada daerahnya itu sebanyak 546 kalau saya tidak salah daerah sebanyak Rp18,9 triliun,” ujar Tito usai rapat di kompleks parlemen, Senin (10/8/2026).
Tito menegaskan, tidak boleh ada pegawai PPPK yang dirumahkan hingga kehilangan pekerjaan.
Pemerintah sebelumnya menggelar rapat lintas lembaga untuk mencari solusi atas persoalan pembiayaan gaji PPPK di daerah.
Hasil rapat tersebut menghasilkan tiga opsi yang dapat dilakukan pemerintah daerah.
Opsi pertama adalah melakukan efisiensi anggaran. Salah satunya dengan mengurangi perjalanan dinas dan menghapus rapat yang dinilai tidak diperlukan.
Opsi kedua berlaku bagi daerah yang masih memiliki dana bagi hasil (DBH) yang belum dicairkan. Pemerintah pusat akan mempercepat pencairan dana tersebut.
Sementara itu, daerah yang tidak dapat melakukan efisiensi dan tidak memiliki DBH dapat menggunakan opsi ketiga. Pemerintah daerah dapat memperoleh tambahan dana alokasi umum (DAU).
Baca Juga: Pezeshkian Bertemu Mojtaba Khamenei Bahas Ekonomi Iran
Atas dasar opsi tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 198 Tahun 2026.
Tito menjelaskan, dari total anggaran Rp18,9 triliun, sekitar Rp10 triliun berasal dari sisa DBH yang belum dibayarkan.
Sementara itu, Rp8,9 triliun lainnya merupakan tambahan DAU yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah.
Tito berharap tambahan anggaran tersebut dapat menyelesaikan persoalan pembayaran gaji PPPK. Hal itu termasuk PPPK paruh waktu yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Nah dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing,” pungkas dia.
