Pemerintah Tetapkan Driver Ojol sebagai Pelaku UMKM
Pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya dalam sektor transportasi online.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati pemerintah.
“Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ,” ujar Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia menegaskan, pengemudi ojol masuk dalam kategori pengusaha mikro.
“UMKM, pengusaha mikro,” tegas dia.
Baca Juga: Rencana Gaza Ditolak Netanyahu, Hubungan dengan Trump Retak?
Menurut Maman, status sebagai pelaku UMKM akan memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol. Salah satunya adalah fleksibilitas dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
“Misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” imbuh Maman.
Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan bahwa pengemudi ojol akan secara otomatis mendapatkan status sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online. Dengan demikian, pengemudi tidak perlu melakukan pendaftaran secara khusus untuk memperoleh status tersebut.
“Secara otomatis. Secara otomatis,” kata Maman saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Maman menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi para pengemudi ojol. Sebagian besar asosiasi pengemudi menginginkan agar profesi mereka mendapatkan status sebagai pelaku UMKM.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan status usaha, tetapi juga bertujuan memberikan pemberdayaan dan perlindungan kepada pengemudi ojol.
Dengan status sebagai pelaku usaha mikro transportasi online, pengemudi diharapkan dapat memiliki sumber pendapatan tambahan melalui kegiatan wirausaha.
Selain itu, pengemudi ojol juga dapat mengakses sejumlah fasilitas yang disediakan pemerintah bagi pelaku UMKM. Salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: RI Diminta IMF Kurangi Ketergantungan pada “Duit Panas”
Pengemudi juga dapat mengajukan KUR tanpa agunan untuk pinjaman dengan nilai di bawah Rp100 juta.
Kementerian UMKM nantinya bekerja sama dengan perusahaan aplikasi transportasi online untuk menyiapkan berbagai program pendampingan bagi pengemudi.
Pemerintah juga akan memetakan peluang usaha yang dapat dikembangkan oleh para pengemudi ojol sehingga mereka tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi online.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap status sebagai pelaku UMKM dapat membuka akses yang lebih luas bagi pengemudi ojol terhadap pembiayaan, pendampingan usaha, serta berbagai program pemberdayaan ekonomi.

[…] Pemerintah Tetapkan Driver Ojol sebagai Pelaku UMKM […]