MDR QRIS 0% Diperluas, Semua Merchant Gratis Mulai Oktober
Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0%. Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS hingga Rp100 ribu akan bebas biaya MDR untuk seluruh kategori merchant.
Sebelumnya, fasilitas MDR 0% tersebut hanya diberikan kepada merchant kategori usaha mikro (UMi). Dengan aturan baru ini, merchant dari berbagai kategori dapat menikmati pembebasan biaya transaksi untuk nominal yang telah ditentukan.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha mengurangi biaya transaksi sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital.
“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry selepas upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Baca Juga : TKD 2027 Naik, Purbaya Ungkap Daerah Prioritasnya
BI juga memastikan aturan yang sebelumnya sudah berlaku untuk merchant UMi tidak mengalami perubahan. Merchant UMi tetap dapat menikmati MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp500 ribu.
Sementara itu, perluasan kebijakan yang berlaku bagi seluruh merchant memiliki batas transaksi hingga Rp100 ribu dan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026.
Destry berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penggunaan QRIS di berbagai sektor usaha. Semakin luas penggunaan pembayaran digital, aktivitas transaksi masyarakat juga diharapkan ikut meningkat.
“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat,” ujar dia.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menambahkan bahwa perluasan MDR 0% merupakan bagian dari strategi BI dalam menjaga pertumbuhan ekonomi melalui sistem pembayaran yang lebih efisien.
Baca Juga : Pendanaan IKN Tembus Triliunan Rupiah, Ini Sumber Dananya
“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
Dengan kebijakan tersebut, BI berharap biaya transaksi yang lebih ringan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha menerima pembayaran QRIS sekaligus mempercepat proses digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia.
