BGN Larang Susu Kental Manis dalam Menu MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan sejumlah produk minuman berbasis susu dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Produk yang dilarang meliputi minuman susu, minuman yang mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan asosiasi pada Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Pidato AHY yang Dinilai Kritik Pemerintah DItanggapi Prabowo
Rapat itu membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG bagi penerima manfaat.
“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” tulis keterangan dalam akun Instagram resmi BGN @badangizinasional.ri dikutip, Rabu (9/9/2026).
BGN Rekomendasikan Susu Hewani
Sebagai pengganti produk tersebut, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik.
Jenis susu yang direkomendasikan mencakup susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain.
Produk susu tersebut tidak diperbolehkan ditambahkan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.
BGN juga menetapkan produk susu yang digunakan harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen dan telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI.
“Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat,” tulis keterangan BGN.
Baca Juga: Anggaran Bisa Dipangkas, Purbaya Awasi Dapur MBG
Harga Susu Hewani untuk Menu MBG
Untuk pemberian susu hewani, BGN menetapkan harga satuan Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter sampai di dapur pelaksana.
BGN mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan protein hewani penerima manfaat, tetapi juga mendukung peternak lokal.
“Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia,” tutup keterangan BGN.

[…] BGN Larang Susu Kental Manis dalam Menu MBG […]