Lee Jae Myung Tegaskan Tak Akan Perpanjang Jabatan
Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, menegaskan tidak memiliki rencana untuk memperpanjang masa kepemimpinannya di luar batas yang ditetapkan konstitusi. Ia menyebut dirinya hanya akan menjalani satu periode sebagai presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Lee saat bertemu warga Korea Selatan di Paris, Prancis, pada Rabu (9/9/2026). Saat itu, ia tengah menjalani kunjungan kenegaraan ke Prancis.
“Masa jabatan saya jelas dibatasi oleh konstitusi, jadi semakin cepat kita mulai, semakin lama kita dapat menikmati manfaatnya,” kata Lee, dikutip dari AFP, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan Lee muncul di tengah pembahasan mengenai kemungkinan reformasi sistem pemerintahan Korea Selatan. Salah satu wacana yang sempat mencuat adalah perubahan aturan mengenai masa jabatan presiden.
Baca Juga : Gaji PM Singapura Naik, Warga Soroti Transparansi
Pada Agustus lalu, Lee menyatakan dukungan terhadap sistem masa jabatan presiden selama empat tahun yang memungkinkan seorang presiden kembali mencalonkan diri untuk periode berikutnya.
Dalam skema tersebut, sebagian kewenangan presiden juga akan dialihkan kepada parlemen. Ketua Majelis Nasional Cho Jeong-sik, yang sebelumnya berafiliasi dengan Partai Demokrat, kemudian menyebut pemilih seharusnya memiliki kewenangan menentukan apakah presiden yang sedang menjabat dapat kembali mencalonkan diri berdasarkan konstitusi hasil revisi.
Pernyataan Cho memicu kritik dari kubu oposisi. Mereka menilai wacana perubahan konstitusi tersebut berpotensi membuka jalan bagi Lee untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden.
Namun, Lee kini secara terbuka menegaskan bahwa dirinya tidak mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan. Sekretaris Senior Kepresidenan untuk Hubungan Masyarakat dan Komunikasi, Seong Ghi-hong, mengatakan pernyataan tersebut merupakan penolakan terhadap upaya mengubah konstitusi demi memungkinkan Lee kembali terpilih.
“Saya menafsirkan pernyataannya sebagai gagasan bahwa masa jabatan berturut-turut, yang sedang dibahas di beberapa kalangan, sama sekali tidak mungkin dan bahkan bukan hal yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Perdebatan mengenai kemungkinan masa jabatan kedua juga dikaitkan para pengkritik Lee dengan sejumlah perkara pidana yang sedang dihadapinya.
Mereka menilai perubahan aturan yang memungkinkan presiden menjabat lebih dari satu periode dapat berdampak terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Saat ini, terdapat lima persidangan pidana Lee yang disebut mengalami penangguhan selama ia menjalankan tugas sebagai presiden.
Salah satu perkara tersebut berkaitan dengan tuduhan suap yang mencakup dugaan transfer ilegal senilai US$8 juta ke Korea Utara oleh sebuah perusahaan.
Di tengah polemik tersebut, tingkat popularitas Lee juga dilaporkan mengalami penurunan. Survei Gallup Korea yang dirilis pekan lalu mencatat tingkat persetujuan terhadap Lee berada di angka 40 persen.
Angka tersebut menjadi tingkat popularitas terendah Lee sejak menduduki kursi kepresidenan.
Baca Juga : Negara Tetangga RI Jadi Tujuan Baru Orang Kaya China, Kenapa?
Gagasan untuk mengubah sistem masa jabatan presiden bukan pertama kali muncul di Korea Selatan. Usulan agar seorang presiden dapat menjabat lebih dari satu periode telah beberapa kali dibahas sejak revisi konstitusi pada 1987.
Namun, berbagai upaya tersebut hingga kini belum berhasil karena menghadapi penolakan politik.
Dengan pernyataan terbarunya, Lee menegaskan bahwa dirinya tidak akan menggunakan perubahan konstitusi sebagai jalan untuk memperpanjang kekuasaan. Ia menyatakan masa kepresidenannya tetap mengikuti batas yang telah ditetapkan dalam konstitusi Korea Selatan.
