BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, melaporkan rencana pemerintah memberikan tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut direncanakan mulai dicairkan pada Oktober 2026.
Suahasil mengatakan tambahan anggaran diperlukan untuk menjaga kondisi keuangan BPJS Kesehatan agar pembayaran klaim rumah sakit dapat dilakukan secara rutin.
“Karena itu kami tadi laporkan kepada bapak presiden bahwa dalam APBN telah ada tambahan suntikan dana untuk jaminan kesehatan sebesar Rp20 triliun,” kata Suahasil seusai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (28/9/2026).
Baca Juga : Raksasa Emas Gagal Merger, Tawaran Ratusan Triliun Ditolak
Suahasil menjelaskan, tambahan Rp20 triliun tersebut berada di luar anggaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 96,8 juta penerima bantuan. Untuk kelompok tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp47 triliun.
Tambahan dana Rp20 triliun itu direncanakan dicairkan secara bertahap pada Oktober dan November 2026. Pemerintah berharap suntikan tersebut dapat memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan sehingga kewajiban pembayaran kepada rumah sakit dapat berjalan dengan baik.
“Tambahan Rp20 triliun akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada bulan Oktober ini, artinya dua hari lagi, dan juga bulan November. Sehingga nanti keuangan BPJS akan ter-cover dengan baik,” ujar Suahasil.
Selain memberikan tambahan anggaran, pemerintah juga tetap mendorong peningkatan penerimaan dari iuran peserta BPJS Kesehatan. Suahasil berharap pembayaran iuran dapat berjalan lebih optimal, sementara penyaluran bantuan kepesertaan juga semakin tepat sasaran berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga : Trump Jamu Xi Jinping, China Malah Kritik AS di PBB
Suahasil menyebut Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia merupakan salah satu program asuransi sosial berskala besar di dunia. Saat ini, jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 286 juta jiwa.
Pemerintah juga mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran untuk tetap aktif memenuhi kewajibannya. Menurut Suahasil, mekanisme tersebut menjadi bagian dari prinsip gotong royong dalam sistem JKN.
“Karena kalau aktif mengiur, maka terjadi saling gotong royong, yang sehat mengiur, jika ada yang sakit atau pada saatnya nanti sakit bisa ter-cover,” kata Suahasil.
