Netanyahu Siapkan Kasus ICC terhadap Erdogan soal Kurdi
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dilaporkan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Rencana tersebut berkaitan dengan tuduhan terkait perlakuan pemerintah Turki terhadap komunitas Kurdi serta dugaan dukungan terhadap Hamas.
Langkah ini disebut sebagai respons atas upaya Ankara mendorong Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Netanyahu. Menurut laporan i24NEWS, Netanyahu telah menginstruksikan tim antar kementerian Israel dan Direktur Departemen Hukum Internasional untuk mulai menyusun berkas perkara.
Namun, hingga kini belum ada perkara resmi yang diajukan terhadap Erdogan. Sumber i24NEWS mengatakan Israel justru berharap berkas tersebut tidak perlu benar-benar dibawa ke pengadilan dan dapat digunakan sebagai alat tekanan terhadap Ankara.
Israel Soroti Perlakuan terhadap Warga Kurdi
Kasus yang tengah disiapkan Israel disebut akan berfokus pada tuduhan terkait tindakan pemerintah Erdogan terhadap kelompok minoritas Kurdi di Turki. Berkas tersebut juga dilaporkan akan mencakup tuduhan mengenai pendanaan pemerintah Turki terhadap Hamas.
Baca Juga : Trump Buka Peluang Beri Keringanan Sanksi Iran, Apa Syaratnya?
Direktur Komunikasi Kepresidenan Turki Burhanettin Duran membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya “tidak berdasar”. Ia mengatakan tuduhan terhadap Erdogan tidak akan mengalihkan perhatian dari tindakan Israel di Gaza maupun proses hukum yang dihadapi Netanyahu di Israel dalam kasus korupsi.
Rencana tersebut muncul setelah Erdogan pada Agustus lalu mengatakan telah meminta Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Netanyahu terkait tindakan Israel mencegat kapal-kapal aktivis Global Sumud Flotilla yang berlayar menuju Gaza.
Red Notice merupakan permintaan kepada lembaga penegak hukum di berbagai negara untuk menemukan dan melakukan penahanan sementara terhadap seseorang yang sedang dicari. Permintaan tersebut sendiri bukan merupakan surat perintah penangkapan internasional.
Pada November 2024, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang terhadap warga Palestina di Gaza. Israel tidak mengakui kewenangan ICC dan telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat pengadilan tersebut, termasuk mantan jaksa penuntut utamanya, Karim Khan, dengan dukungan Amerika Serikat.
Karena Israel dan Turki sama-sama bukan pihak pada Statuta Roma, dasar hukum pembentukan ICC, Israel kemungkinan dapat menggunakan negara ketiga apabila nantinya memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Perseteruan Netanyahu-Erdogan Makin Memanas
Ketegangan antara Netanyahu dan Erdogan berlangsung di tengah memburuknya hubungan Israel-Turki. Erdogan secara rutin mengecam Netanyahu terkait perang di Gaza dan menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Di sisi lain, Netanyahu juga berulang kali menyerang Erdogan secara terbuka. Dalam perkembangan terbaru, isu Kurdi dan hubungan Turki dengan Hamas menjadi bagian dari pertikaian politik kedua pemimpin tersebut.
Laporan mengenai persiapan kasus ICC ini muncul ketika Netanyahu tengah berkampanye untuk masa jabatan ketujuh sebagai perdana menteri Israel. Pemilu Knesset dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober.
Bagi Erdogan, sikap keras terhadap Netanyahu juga menjadi isu domestik yang penting mengingat tingginya kemarahan publik Turki terhadap tindakan Israel di Gaza.
Meski hubungan politik kedua negara memburuk, kerja sama ekonomi Israel dan Turki disebut masih berlangsung selama perang di Gaza. Turki belum menghentikan pengiriman minyak ke Israel.
Minyak tersebut berasal dari Azerbaijan dan dialirkan melalui jaringan pipa menuju Pelabuhan Ceyhan di Turki. Dari sana, minyak dimuat ke kapal tanker untuk dikirim ke Israel.
Selain minyak, Turki juga masih mengekspor baja dan berbagai material lain yang disebut dibutuhkan Israel dalam menjalankan operasi militernya di Gaza dan Lebanon.
AS Tekan ICC di Tengah Perselisihan Israel-Turki
Persiapan langkah hukum Israel terhadap Erdogan juga berlangsung ketika Amerika Serikat meningkatkan tekanannya terhadap ICC.
Menurut laporan Reuters yang dikutip dalam naskah tersebut, Washington telah mendesak ICC membatalkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada 2024 terhadap sejumlah pejabat Israel. AS juga meminta pengadilan tersebut menghentikan penyelidikan sebelumnya terhadap pasukan AS di Afghanistan.
Baca Juga : Iran Klaim Kemenangan Usai AS Tarik Pasukan di Irak
Pada 20 September, sejumlah media AS melaporkan bahwa Washington telah menyiapkan sanksi terhadap ICC dan berencana mengumumkannya. Sanksi tersebut akan melarang warga negara serta perusahaan AS menyediakan dana, barang, maupun jasa kepada ICC tanpa izin dari Departemen Keuangan AS.
Dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB pekan lalu, Presiden AS Donald Trump menyebut ICC sebagai “kelompok orang jahat” dan menyerukan negara-negara anggota untuk meninggalkan pengadilan tersebut.
Pernyataan itu sejalan dengan sikap Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Juli yang menyerukan pembongkaran ICC “bata demi bata”.
Sementara itu, i24NEWS melaporkan bahwa Israel masih mempertimbangkan berbagai jalur hukum untuk membawa isu tersebut ke tingkat internasional. Salah satu opsi yang disebut adalah menggunakan negara ketiga sebagai pihak yang mengajukan perkara.
Meski demikian, belum ada keputusan final untuk benar-benar mengajukan perkara terhadap Erdogan. Penyusunan berkas tersebut juga dapat digunakan sebagai instrumen diplomatik untuk menekan Ankara agar tidak mengambil langkah hukum lebih jauh terhadap Netanyahu.
