Aturan Baru OJK Soal Rekening Dormant dan Batas Waktunya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan batas waktu rekening dormant dan rekening tidak aktif melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola perbankan sekaligus menstandarkan perlakuan antarbank dalam pengelolaan rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa aturan baru ini dirancang untuk memastikan perlindungan nasabah serta mencegah penipuan dan penyalahgunaan rekening.
“Pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Mi Instan RI Jadi Raja Baru Dunia
Dengan penerapan aturan OJK rekening yang lebih tegas, bank wajib memiliki kebijakan pengelolaan yang jelas serta mekanisme pengawasan yang lebih kuat.
Dalam aturan tersebut, bank diwajibkan memberikan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui jaringan fisik maupun kanal digital.
Standarisasi ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank sekaligus meningkatkan transparansi layanan perbankan. POJK juga mengatur hak dan kewajiban nasabah, termasuk kewajiban memperbarui data dan memberikan informasi dengan benar.
OJK turut menegaskan bahwa bank harus memiliki sistem penatausahaan rekening, termasuk penetapan kriteria rekening tidak aktif dan rekening dormant, sistem flagging, mekanisme komunikasi ke nasabah, serta kebijakan pembebanan bunga dan biaya administrasi.
Bank juga diwajibkan menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, strategi anti-fraud, serta APU-PPT-PPPSPM untuk mencegah penyalahgunaan, terutama pada rekening tidak aktif dan dormant.
Dalam POJK ini, rekening dibagi menjadi tiga kategori utama. Pertama, rekening aktif yaitu rekening dengan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kedua, rekening tidak aktif yaitu rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari. Ketiga, rekening dormant, yakni rekening tanpa aktivitas lebih dari 1.800 hari.
Aturan ini berbeda dari kebijakan lama, di mana bank umumnya menetapkan rekening dormant setelah 180 hari tidak aktif.
Baca Juga: Layanan Internet Global Lumpuh, Cloudflare Alami Crash

[…] Aturan Baru OJK Soal Rekening Dormant dan Batas Waktunya […]