Penangkapan Beras Impor Ilegal 40,4 Ton di Batam
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengungkap kronologi pengungkapan kasus penyelundupan beras impor ilegal di Batam, Senin malam, 24 November 2025. Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui kanal “Lapor Pak Amran” terkait aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Kepulauan Riau.
Menindaklanjuti laporan yang diterima usai salat Magrib tersebut, Amran langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum baik di daerah maupun pusat. Hanya dalam beberapa jam, operasi berhasil digelar dan penangkapan dilakukan.
Baca Juga : Cara Analisis Saham Secara Fundamental
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 40,4 ton beras impor ilegal beserta sejumlah bahan kebutuhan pokok lainnya yang diselundupkan melalui tiga kapal motor tanpa dokumen resmi. Barang-barang tersebut meliputi 4,5 ton gula pasir, 2,04 ton minyak goreng, 600 kilogram tepung terigu, 900 liter susu, parfum impor, mi instan impor, hingga produk beku. Selain kapal, turut diamankan tiga unit truk pengangkut.
Amran menilai penyelundupan minyak goreng asing merupakan ironi, mengingat Indonesia adalah salah satu produsen sawit terbesar dunia. Ia memastikan seluruh langkah penindakan dilakukan secara terkoordinasi lintas lembaga. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pelapor awal dan menjamin perlindungan identitasnya.
Seluruh barang bukti kini telah disegel dan masuk dalam proses hukum. Berdasarkan penyelidikan sementara, lima anak buah kapal (ABK) yang berada di tiga kapal tersebut sedang diperiksa. Mereka tidak memiliki dokumen pelayaran maupun manifest barang, dan mengaku hendak mengirim seluruh muatan ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap pemilik barang serta jaringan distribusinya. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan pangan karena dapat merusak rantai niaga dan merugikan petani serta pelaku industri dalam negeri.
Baca Juga : Hukuman Penjara Seumur Hidup, Usai Alice Gue Dinyatakan Bersalah

[…] Penangkapan Beras Impor Ilegal 40,4 Ton di Batam […]
[…] Baca Juga: 40,4 Ton Beras Impor Ilegal Diamankan di Batam […]