Konsep Saham Syariah dan Bedanya dengan Saham Konvensional
Minat terhadap saham syariah terus meningkat seiring bertambahnya investor yang ingin berinvestasi secara etis dan sesuai prinsip Islam. Pertumbuhan ini menunjukkan adanya pergeseran kesadaran bahwa investasi tidak hanya soal profit, tetapi juga tentang nilai, transparansi, serta keberlanjutan.
Meski diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) layaknya saham konvensional, saham syariah memiliki aturan dan batasan yang membedakannya secara jelas.
Baca Juga: Cara Beli Saham dan Tips Aman bagi Pemula, Apa Saja?
Apa Itu Saham Syariah?
Saham syariah adalah saham dari perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan syariah Islam. Artinya, bisnis yang dijalankan tidak boleh berkaitan dengan produk haram seperti alkohol, perjudian, pornografi, rokok, maupun transaksi berbasis bunga.
Setiap perusahaan yang masuk kategori syariah harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta lolos verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar perusahaan yang memenuhi kriteria ini diterbitkan secara berkala melalui Daftar Efek Syariah (DES).
Selain aspek usaha, struktur keuangan emiten juga harus memenuhi batasan tertentu. Total utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45 persen aset, sementara pendapatan nonhalal dibatasi maksimal 10 persen. Dengan aturan ini, saham syariah cenderung berasal dari perusahaan yang memiliki manajemen keuangan lebih sehat.
Baca Juga: Dividen Saham, Cara Mendapat Passive Income dari Saham
Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional
Meskipun keduanya adalah instrumen investasi yang sama-sama diperdagangkan di BEI, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara saham syariah dan saham konvensional:
1. Prinsip dan Kegiatan Usaha
Pertama, saham syariah hanya diterbitkan oleh perusahaan dengan bisnis yang sesuai syariat. Sementara itu, saham konvensional tidak memiliki pembatasan moral atau religius, selama bisnisnya legal, saham dapat diperdagangkan tanpa filter syariah.
2. Regulasi dan Pengawasan
Lalu. saham syariah tunduk pada fatwa DSN-MUI dan pengawasan OJK melalui penyusunan DES. Sementara itu, saham konvensional mengikuti Undang-Undang Pasar Modal dan regulasi umum BEI tanpa mempertimbangkan kesesuaian syariah.
3. Struktur Keuangan
Lalu, saham syariah juga dibatasi utang ribawi dan pendapatan nonhalal. Sebaliknya, perusahaan konvensional bebas menentukan struktur modalnya, termasuk tingkat utang yang tinggi sekalipun.
4. Prinsip Transaksi
Transaksi saham syariah juga harus bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi berlebihan). Sementara itu, transaksi saham konvensional hanya mengikuti aturan teknis pasar tanpa batasan moral spesifik.
5. Pilihan Indeks
Terakhir, investor syariah dapat merujuk pada indeks seperti JII dan ISSI. Sementara itu, investor konvensional umumnya memilih indeks seperti IHSG, LQ45, atau IDX30.
Baca Juga: Cara Investasi untuk Pemula dan Waktu yang Tepat untuk Beli Saham
Saham syariah memberikan ketenangan bagi investor yang ingin berinvestasi secara halal sekaligus etis, meski pilihan emiten lebih terbatas dan likuiditas bisa lebih rendah. Di sisi lain, saham konvensional menawarkan cakupan sektor yang lebih luas serta peluang diversifikasi yang lebih besar. Pemilihan keduanya pada akhirnya bergantung pada nilai pribadi, tujuan keuangan, dan strategi investasi masing-masing.

[…] Konsep Saham Syariah dan Bedanya dengan Saham Konvensional […]