Purbaya Resmikan Tarif Bea Keluar Emas, Berlaku Maksimal 15%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Regulasi tersebut ditandatangani pada 17 November 2025, kemudian diundangkan pada 9 Desember 2025, dan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan.
“Bahwa untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas, perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar,” dikutip dari PMK 80/2025, Rabu (12/10/2025)
Baca Juga: Purbaya Minta DHE SDA Wajib Simpan di Himbara, Ini Kata Bank Swasta – Economix
Dalam Pasal 3 PMK 80/2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan bahwa tarif Bea Keluar untuk ekspor emas bergantung pada Harga Referensi serta jenis emas yang diekspor.
Jika Harga Referensi emas yang ditetapkan Menteri Perdagangan berada pada kisaran US$2.800 per troy ounce hingga kurang dari US$3.200 per troy ounce, maka tarif Bea Keluar ditetapkan dalam rentang 7,5%–12,5%.
Sementara itu, apabila Harga Referensi telah mencapai US$3.200 per troy ounce atau lebih, tarif Bea Keluar berlaku pada rentang 10%–15%, menyesuaikan jenis emas yang diekspor.
Pada Pasal 5 PMK 80/2025 juga dijelaskan bahwa perhitungan Bea Keluar menggunakan skema ad valorem, yakni persentase dari Harga Ekspor, yang dihitung dengan formula:
Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan Barang × Nilai Tukar Mata Uang.
“Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE (Harga Patokan Ekspor),” sebagaimana tertulis dalam PMK terbaru itu.
Baca Juga: Purbaya Bakal Awasi Barang di Pelabuhan Mulai Maret 2026 – Economix
Berikut ini detail dari tarif bea keluar per komoditas emas:
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif
12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%.
4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.
