Menkeu Siapkan Insentif untuk Korban Bencana Aceh–Sumatera
Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun ini meninggalkan dampak mendalam bagi ribuan warga. Selain korban jiwa yang terus bertambah, banyak masyarakat kehilangan tempat tinggal serta sumber penghidupan mereka.
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal untuk meringankan beban para korban di tiga wilayah tersebut. Kebijakan itu meliputi pelonggaran transfer ke daerah, penghapusan utang infrastruktur pemerintah daerah, hingga pembebasan kewajiban perpajakan.
Salah satu langkah yang diambil adalah memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak mengalami pemangkasan pada 2026.
Baca Juga : Perang Dunia ke-3 Mendekat, Ini Alasannya
Purbaya menegaskan kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pemerintah daerah dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk pembangunan kembali infrastruktur yang rusak.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menyiapkan insentif berupa penghapusan utang pembangunan infrastruktur pemerintah daerah yang terdampak bencana.
Purbaya menjelaskan, pinjaman pemerintah daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas lain yang rusak atau hilang akibat bencana akan dihapuskan. Namun, penghapusan tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan tingkat kerusakan di masing-masing daerah. Infrastruktur yang benar-benar hancur dan tidak lagi dapat dimanfaatkan akan dinolkan kewajiban pembiayaannya.
Di sisi perpajakan, pemerintah menggugurkan kewajiban pajak bagi wajib pajak yang terdampak banjir dan longsor.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa masyarakat yang kehilangan sumber pendapatan akibat bencana otomatis tidak memiliki kewajiban pajak karena tidak lagi memperoleh keuntungan usaha.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kewajiban perpajakan dapat gugur apabila wajib pajak tidak dapat menjalankan aktivitasnya akibat gangguan infrastruktur, sistem komunikasi, maupun bencana.
Baca Juga : AS Siapkan Pangkalan Militer di Dekat China, Imbas Siaga Perang Asia
Wajib pajak terdampak bencana juga dibebaskan dari sanksi administratif berupa denda. Bahkan, pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dikecualikan untuk barang kiriman berupa hadiah atau hibah yang ditujukan bagi kepentingan penanggulangan bencana.
Pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas donasi pakaian bagi korban bencana. Kebijakan ini menyusul adanya inisiatif dari dua perusahaan garmen di kawasan ekonomi khusus yang ingin menyalurkan pakaian sisa ekspor ke daerah terdampak, namun terkendala perizinan.
Presiden Prabowo Subianto menilai langkah tersebut sebagai inisiatif positif dan menyetujui pembebasan PPN atas pakaian donasi tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pendistribusian bantuan. Penyaluran pakaian harus dilakukan melalui instansi resmi, dengan Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab memastikan bantuan segera sampai ke lokasi bencana.
