Pemerintah AS Terancam Bayar Ganti Rugi Rp2.800 Triliun Atas Kebijakan Tarif Trump
Pemerintah Amerika Serikat terancam harus membayar ganti rugi hingga USD 168 miliar atau sekitar Rp 2.800 triliun) jika Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan semasa pemerintahan Donald Trump.
Hingga 5 Desember, pemerintah AS telah mengumpulkan pendapatan sebesar USD 259 miliar dari kebijakan tarif ini.
Ancaman ganti rugi ini muncul setelah sebuah putusan pengadilan tinggi menyatakan bahwa mantan Presiden Trump telah menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) secara tidak sah untuk memberlakukan tarif resiprokal.
“Ini dapat memaksa pemerintah untuk melakukan pengembalian dana kepada importir,” ujar Profesor Ekonomi Bisnis dan Kebijakan Publik Universitas Pennsylvania, Kent Smetters, seperti dilansir CBS News pada Minggu (21/12/2025).
Baca Juga: Trump Tegaskan Tidak Perlu Persetujuan Kongres untuk Serangan ke Venezuela – Economix
Kasus hukum ini kini dibawa ke tingkat Mahkamah Agung. Dalam persidangan perdana bulan lalu, sejumlah hakim agung mempertanyakan apakah Trump memiliki wewenang hukum untuk menerapkan pungutan luas berdasarkan IEEPA.
Beberapa hakim tampak skeptis, dengan mencatat bahwa IEEPA sama sekali tidak menyebutkan kata “tarif” dan belum pernah ada presiden sebelumnya yang mengandalkan undang-undang tersebut untuk membenarkan tarif skala luas terhadap negara lain.
Menurut para ahli hukum, jika tarif berdasarkan IEEPA dibatalkan, pemerintahan Trump kemungkinan akan beralih ke undang-undang lain yang memiliki lebih banyak batasan.
Opsi tersebut antara lain Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, yang memungkinkan presiden membatasi impor atas nama keamanan nasional, serta Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang memberi wewenang kepada presiden untuk menerapkan tarif berbasis negara jika Perwakilan Perdagangan AS menentukan adanya praktik perdagangan tidak adil dari negara lain.
Terlepas dari prospek pengembalian dana yang sangat besar kepada importir, Profesor Smetters berpendapat bahwa pembatalan tarif pada akhirnya akan berdampak positif bagi perekonomian AS.
“Tarif adalah salah satu cara yang paling tidak efisien untuk meningkatkan pendapatan,” tegasnya kepada CBS News. Ia menambahkan bahwa tarif justru mengurangi produktivitas perusahaan karena memaksa mereka membayar lebih mahal untuk suku cadang dan produk impor.
Baca Juga: Militer AS Lancarkan Serangan ke Target ISIS di Suriah – Economix

[…] Pemerintah AS Terancam Bayar Ganti Rugi Rp2.800 Triliun Atas Kebijakan Tarif Trump […]
[…] Pemerintah AS Terancam Bayar Ganti Rugi Rp2.800 Triliun Atas Kebijakan Tarif Trump […]
[…] Baca Juga: Pemerintah AS Terancam Bayar Ganti Rugi Rp2.800 Triliun Atas Kebijakan Tarif Trump – Economix […]
[…] Baca Juga: Pemerintah AS Terancam Bayar Ganti Rugi Rp2.800 Triliun Atas Kebijakan Tarif Trump – Economix […]
[…] Baca Juga: Pemerintah AS Terancam Bayar Ganti Rugi Rp2.800 Triliun Atas Kebijakan Tarif Trump – Economix […]