Purbaya Setujui Bebaskan Cukai Bioetanol untuk Bereskan Masalah Pertamina?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dilaporkan telah menyelesaikan sidang terkait penyelesaian hambatan usaha atau debottlenecking pada Jumat (6/2/2026). Salah satu persoalan utama yang dibahas dalam sidang tersebut adalah laporan dari PT Pertamina Patra Niaga mengenai kendala pelaksanaan program bioetanol atau Pertamax Green 95.
Dalam sidang tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa program bioetanol masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama terkait tata kelola perizinan berusaha. Kendala utama yang dihadapi adalah belum adanya kejelasan regulasi mengenai pembebasan cukai bioetanol, yang dinilai sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan implementasi program tersebut.
Sidang debottlenecking ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari berbagai kementerian dan lembaga. Dari pihak Pertamina, hadir Wakil Direktur Utama PT Pertamina Oki Muraza, Direktur Keuangan PT Pertamina Mega Satria, Wakil Direktur Utama PT Patra Niaga Taufik Adityawarman, serta VP Government Assignment PT Pertamina Desy Anggia Wulandari.
Baca Juga : Amerika Mulai Ditinggalkan, Musuh Politik Trump Meluas
Selain itu, turut hadir Direktur Metodologi Statistik dan Sains Data BPS Setia Permana, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian Sri Bimo Pratomo, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Djaka Kusmartata, Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Edi Wibowo, serta Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi Riatno.
Dalam rapat yang digelar di Kementerian Keuangan tersebut, Wakil Direktur Utama PT Patra Niaga, Taufik Adityawarman, menjelaskan bahwa untuk menjalankan penugasan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel), Pertamina memerlukan dukungan insentif dari pemerintah.
Ia menyebutkan, dukungan tersebut terutama berupa pembebasan cukai bioetanol serta penyesuaian regulasi yang berkaitan dengan implementasi program tersebut.
Menurut Wakil Direktur Utama PT Pertamina, Oki Muraza, program bioetanol memiliki potensi besar dalam memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional. Dengan berkurangnya ketergantungan terhadap impor bensin, program ini dinilai dapat memperkuat neraca perdagangan Indonesia.
Dari sisi lingkungan, penggunaan bioetanol juga dianggap lebih ramah lingkungan dan mampu menurunkan emisi karbon, khususnya di sektor transportasi darat.
Oki mencontohkan keberhasilan penerapan bioetanol di beberapa negara, salah satunya India yang saat ini telah menggunakan campuran etanol hingga 20 persen dalam bahan bakar minyaknya.
Namun, menurut Pertamina, keberadaan cukai pada bioetanol menjadi beban yang cukup berat secara ekonomi. Karena itu, Pertamina mengajukan permohonan agar cukai tersebut dapat dihapuskan.
“Mengingat memang dengan cukai 20.000 liter, ekonominya menjadi sangat berat,” ucap Oki.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Pertamina baru memperoleh izin pembebasan cukai bioetanol untuk satu stasiun di Surabaya. Kedepannya, Pertamina berharap kebijakan pembebasan tersebut dapat diberlakukan secara nasional.
Setelah mendengarkan paparan dari pihak Pertamina, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kemudian meminta penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait kemungkinan pembebasan cukai bioetanol.
Baca Juga : 40 Perusahaan China di RI, Bikin Negara Boncos!
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Djaka Kusmartata, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai pembebasan cukai bioetanol sebenarnya telah mencapai kesepakatan.
“Pembahasan pembebasan cukai bioetanol ini memang sudah pada tahap kesepakatan per tanggal 29 Januari 2026,” ucap Djaka.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pembebasan cukai bioetanol tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.
“Sebenarnya untuk secara total etil alkohol ini kalau relatif dibandingkan dengan penerimaan seluruh cukep ini memang relatif kecil Pak untuk etil alkohol,” tegasnya.
Pada akhir rapat, Purbaya mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menyesuaikan regulasi yang diperlukan untuk mendukung kebijakan pembebasan cukai bioetanol.
“Jadi keputusan pendapatan ini kita akan sesuaikan peraturan di hasil diskusi terhadap penyelesaian NSPK, terhadap perubahan PMK 82-2024 dan perubahan pendirian Bea dan Cukai 13-2024. Semuanya akan selesai paling lambat seminggu dari sekarang,” tutur Purbaya.
Baca Juga : Fantastis! OJK Catat Kontribusi Keuangan ke RI Rp9.540 T

[…] Purbaya Setujui Bebaskan Cukai Bioetanol untuk Bereskan Masalah Pertamina? […]