BI Sebut Rupiah Makin Sulit Dipalsukan, Peredaran Uang Palsu Turun Tajam
Bank Indonesia (BI) mencatat tren penurunan peredaran uang palsu di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengatakan rasio uang palsu kini turun dari sebelumnya 5 piece per million (ppm) menjadi mendekati 1 ppm.
Ricky menjelaskan, rasio 1 ppm berarti dari setiap satu juta lembar uang rupiah yang beredar, hanya ditemukan satu lembar uang palsu. Menurut dia, penurunan tersebut dipengaruhi penguatan teknologi pengamanan pada uang rupiah yang membuatnya semakin sulit dipalsukan.
“Itu luar biasa. Ini tidak lepas dari sinergi yang erat dan penguatan dari sisi teknologi sehingga mudah dikenali dan sulit dipalsukan,” kata Ricky dalam Konferensi Pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Cara Tolak MBG bagi Warga Mampu Dijelaskan BGN, Bagaimana?
Ricky menuturkan kualitas rupiah juga telah mendapat pengakuan internasional. Salah satunya melalui penghargaan uang pecahan Rp 50.000 tahun emisi 2022 dalam ajang IACA Currency Award 2023.
Menurut dia, rupiah bahkan masuk jajaran mata uang paling aman dan sulit dipalsukan di dunia dari sisi teknologi pengamanan.
“Penghargaan uang pecahan 50.000 emisi 2022 pada nov 2024 meraih peringkat dua dunia pecahan paling aman dan sulit dipalsukan terdiri dari 17 unsur pengamanan canggih,” ujar Ricky.
BI juga menyebut kualitas uang palsu yang ditemukan saat ini relatif rendah sehingga lebih mudah dikenali masyarakat. Ricky mengatakan masyarakat dapat mengidentifikasi keaslian uang rupiah melalui metode 3D.
Selain penguatan teknologi, BI menilai peran masyarakat semakin penting dalam upaya pemberantasan uang palsu. Karena itu, BI terus mengkampanyekan gerakan cinta, paham, dan bangga rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, BI juga mengimbau masyarakat menjaga kondisi uang rupiah dengan menerapkan prinsip “5 jangan”, yakni jangan dilipat, jangan dicoret, jangan di staples, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Ricky turut mengapresiasi sinergi berbagai lembaga dalam pemberantasan uang palsu, termasuk Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL), BIN, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Mahkamah Agung, hingga Pengadilan Negeri.
“Sebagai mandat langsung BI di UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang dan menjaga keamanan masyarakat bertransaksi menggunakan uang rupiah, BI mendukung penuh upaya pemberantasan uang palsu,” kata Ricky.
Baca Juga: Purbaya Sebut Utang Pemerintah Hampir Rp 10 Ribu T Masih Aman
