DJP Perkirakan Pajak Pedagang Online Bisa Tembus Rp24 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan negara dari sektor perdagangan digital masih berpotensi meningkat signifikan dalam beberapa tahun mendatang.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tren penerimaan pajak dari pelaku usaha digital terus menunjukkan pertumbuhan dalam lima tahun terakhir seiring berkembangnya teknologi dan meningkatnya aktivitas belanja masyarakat secara daring.
“Potensi kalau kita melihat kinerja total penerimaan pajak dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital, rata-rata selama 5 tahun terakhir, pengamatan kami itu konsisten meningkat, di mana angka terakhir itu mungkin sekitar Rp8 triliun sampai Rp12 triliun setahun,” kata Bimo dalam konferensi pers penunjukan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi marketplace, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Amran Sebut Hilirisasi Sawit, Kelapa, dan Gambir Bernilai Rp35.000 T
Penerimaan Berpotensi Naik Dua Kali Lipat
Menurut Bimo, penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki akurasi data perpajakan yang tercatat dalam sistem Coretax.
Dengan kebijakan tersebut, DJP memperkirakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dapat meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan capaian saat ini.
“Dengan adanya pemungutan ini, kepatuhan bisa meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax meningkat. Kami berharap setidaknya, Insyaallah bisa naik 100%, jadi di angka mungkin Rp16 sampai Rp24 triliun setahun,” lanjut Bimo.
Ia menjelaskan proyeksi tersebut disusun berdasarkan sejumlah faktor, mulai dari hasil pengujian kepatuhan wajib pajak, pengembangan sistem Coretax, hingga masukan dari pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM dan penyelenggara marketplace.
“Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan, mempertimbangkan juga perbaikan sistem Coretax, dan tentu terus mendengar dari para pelaku usaha, khususnya UMKM dan juga marketplace-nya. Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum,” terang Bimo.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Tak Naik hingga September, Ungkap Bahlil
Sebelumnya, DJP resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak penjual online yang masuk dalam skema PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada seluruh marketplace untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum pemungutan pajak mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

[…] DJP Perkirakan Pajak Pedagang Online Bisa Tembus Rp24 Triliun […]